Edi Kurniawan Cs Tak Koperatif Terkait Data Penguasaan Lahan 2500 Hektar Di Kota Garo, Kubangga Riau Akan Demo Kantor Bupati Kampar

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:26:56 WIB
Share Tweet Google +

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau Bersama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) akan melakukan aksi demontrasi didepan kantor Bupati Kampar Senin (30/01/2023) mendatang.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ikhsan Arif Suzaki Ketua kubangga Provinsi Riau, Rabu (25/01/2023) kepada wartawan, ia membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran tersebut.

"Kami Senin ini akan melakukan aksi besar-besaran didepan kantor Bupati Kampar, terkait lahan 2500 yang dikuasai segelintir orang salah satunya Edi Kurniawan," terangnya.

Iksan Arif Suzaki menambahkan bahwa  terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau, pernah dilakukan gugatan oleh Yayasan Riau Madani kepada Pengadilan Negeri Bangkinang, Edi Kurniawan pada tahun 2015  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000.

Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas diatas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada diatas objek sengketa, pada prinsipnya Kubangga telah menyampaikan semua permasalahan dari awal kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kampar begitu pula dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar.

Lanjut ia menjelaskan, kelompok Edi Kurniawan CS, tidak koperatif terkait data lahan yang 2500 hektar, apakah itu lahan HGU atau kelompok Tani.

"Kami aksi kemaren di lahan Anteng dan cahyono, memberikan waktu kepada pihak Edi Kurniawan, untuk memberikan waktu satu minggu memberikan data kepada pihak Kecamatan," katanya.

Lanjut diterangkan Ikhsan, kenyataannya pihak Edi Kurniawan sampai detik ini tidak ada menyerahkan data tersebut kepada Camat Tapung Hilir.

"Kami meminta kepada Pj bupati Kampar untuk segera memberhentikan operasional kegiatan di lahan seluas sekitar 2500 hektar di Desa Kota Garo diduga lahan dikelola oleh kelompok Edi Kurniawan," tutupnya.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex