Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Rohul Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Ahad, 22 Januari 2023 - 08:21:35 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus dua orang pria yang berinisial FIP (22) dan FA (23) warga Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari dengan Tempat Kejadian Pertama (TKP) di depan Masjid Islamc Center Kabupaten Rohul.

Sesuai yang di sampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu, SIK.MM yang di dampingi oleh Kasubsi Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH terkait adanya peringkusan terhadap kedua pelaku.

"Dua pelaku masih berstatus mahasiswa, selain melakukan pencurian kedua pelaku juga memukul muka korban dan juga meminta uang tebusan terhadap korban," kata Kasatreskrim.

Raja Putra Napitupulu juga menerangkan kronologi kasus tindak pidana pencurian tersebut  seperti apa yang di sampaikan oleh Pelapor (Korban) pada saat beliau melaporkan kejadian yang di alaminya.

"Kejadian pencurian ini pada hari Kamis (19/01/2023) sekira pukul 22.00 Wib, korban menjemput kawannya yang bernama Solitah (saksi) yang kos di daerah Desa Pematang Berangan, mereka minum di salah satu kedai kopi tepatnya di depan Hotel Sapadia Pasir Pengairan," ujar Raja.

Usai minum, Korban dan temannya pindah ke belakang Astaka Rohul, karena hari sudah larut malam maka Korban mengantarkan temannya pulang namun pintu rumah sudah tertutup akhirnya Korban mengajak temannya untuk duduk di warung kelapa muda tepatnya di depan Masjid Islamic Center Rohul," lanjutnya.

Dari pengakuan korban, mereka di datangi 10 (sepuluh) orang dengan menaiki sepeda motor roda dua sebanyak 6 (enam) 
Honda yang langsung bertanya kepada korban dan temannya. "Kenapa duduk di sini, sampai jam segini ???...." sambil memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali.

Tidak itu saja yang di alami korban, para pelaku juga membawa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat No. Pol BM 6919 MF, dan meminta uang tebusan kepada korban sebanyak Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah), korban minta kurang akhirnya korban hanya mampu menebus Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah).

"Kalau mau mengambil sepeda motor nya, hubungi ke nomor ini 0822844442xx An. AFIS" kata korban menirukan kata-kata pelaku.

Pelaku pun mengantarkan teman korban ke tempat kosnya, dan korban pun di antar ke tempat temannya  sementara sepeda motor milik korban di bawa oleh para pelaku.

Karena korban merasa tidak senang dan merasa keberatan akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Rohul, menanggapi laporan dari korban Anggota Resmob Polres Rohul bergerak cepat dan tidak menunggu lama ke dua pelaku berhasil di meringkus.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan pada hari Jum'at (20/01/2023) sekitar pukul 10.00 Wib ke dua pelaku berhasil di ringkus, saat di interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya," ucap Kasatreskrim. Sabtu (21/01/2023).

"Untuk sementara kedua pelaku bersama dengan BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BM 6919 MF sudah di amankan di Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Raja seperti yang di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul.***

Laporan : E.S.Nasution

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex