Kejari Rohul Melakukan Penyitaan Terkait Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:36:41 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tim Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hulu (Rohul) Susanto Martua Ritonga, SH melakukan tindakan Penyitaan terhadap aset berupa satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya dengan terdakwa Surya Darmadi. Selasa (10/01/2023).

Tindakan ini di lakukan sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap seperti yang di sampaikan oleh Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH.MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH.MH yang di kutip dari rilis pers Kejari Rohul.

"Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022," kata Ari Supadi.

Tindakan penyitaan atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh dari terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

"Dalam perkara ini kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi, dan aset yang di sita akan di jadikan sebagai alat barang bukti," ucap Kasi Intel Kejari Rohul mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex