Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar, Aipda Marzami melaksanakan kegiatan rutin , patroli cegah karhutla, Kamis 17 November 2022

Bhabinkamtibmas Patroli Serta Sosialisasi Maklumat Kapolda

Kamis, 17 November 2022 - 21:20:49 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan dipimpin Aipda Marzami melaksanakan kegiatan rutin memberi himbauan, patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) . Bersosialisasi dengan warga yang dijumpai di kebun.  Membagikan   Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada warga, Kamis  (17/11/2022). Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar  AKP Hanova Siagian SH kepada wartawan.

"Pada hari ini Kamis 17 November 2022, personil  Polsek Kuala Kampar dipimpin Aipda Marzami
melaksanakan patroli dan himbauan    larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sekaligus  menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ungkap Kapolsek  kegiatan diwilayahnya.

Dikatakannya, personil  Polsek Kuala Kampar Aipda Marzami    berpatroli dengan sepeda motor trail menghampiri dan  berdialog dengan warga petani di kecamatan Kuala Kampar. Menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang . Mencegah  menimbulkan kebakaran hutan dan lahan . Pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Personil polsek tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Karlahut menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat sulit diprediksi. Kerugiannya adalah karena air tidak dapat tertahan, banjir pun dapat terjadi.

Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kecamatan Kuala Kampar mempunyai perkebunan dan pertanian  masyarakat dan rawan Karhutla.  Personil Polsek Kuala Kampar  harus rutin untuk patroli mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar.
Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.
“Dengan penyampaian himbauan dilarang membakat, membagikan maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex