Kapolsek Kepenuhan Pimpin Langsung Penangkapan Tiga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Senin, 14 November 2022 - 11:40:26 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Personil Polsek Kepenuhan Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) ringkus tiga orang pria berinisial  YP (23), AM (22) dan AB (24) dalam kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, ketiga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (14/11/2022).

"Iya benar, kita sudah amankan tiga orang dalam kasus narkotika jenis sabu, dengan barang bukti berat kotor sekitar 35,50 gram. Ketiganya diringkus Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, di Sp4 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul," jelas Anra Nosa yang di lansir dari Media Rilis Humas Polres Rohul.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu (11/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, bahwa di Sp4 Desa Kepenuhan Sejati akan ada transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek yang didampingi Kanit Intel dan Kanit Reskrim dan Anggota lainnya berangkat ke Sp4 Desa Kepenuhan Sejati untuk melakukan penyelidikan.

"Lebih kurang satu jam kita dan anggota melakukan pengintaian, kita melihat ada dua orang melintas menggunakan sepeda motor yang di duga kuat akan melakukan transaksi narkotika, dari gerak gerik mereka," ujar Kapolsek.

"Tidak menunggu lama, kita bersama team  langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yang identitas para pelaku sudah kita kantongi keduanya berinisial YP dan AM, dari informasi kedua pelaku ini masih ada rekan mereka yang berinisial AB yang saat itu masih menunggu di rumah YP ," tambah Kapolsek.

Akhirnya team berhasil menangkap AB di rumah YP dan saat itu juga di lakukan penggeledahan di rumah YP yang di saksikan oleh RT setempat bernama Tusimin, team menemukan satu tas kecil warna merah berisi satu kaca pirek dan menemukan tas warna hitam di samping rumah YP yang berisi satu paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening, dua paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening kecil, tiga buku rekap penjualan sabu, satu pulpen, dua gunting dan satu unit HP Nokia.

Terhadap AB juga di lakukan penggeledahan badan ditemukan satu unit HP Realme warna biru, sementara YP ditemukan satu unit HP Vivo Tipe Y20 berserta uang tunai sebesar Rp. 750.000. Saat di adakan interogasi terhadap tiga pelaku, siapa pemilik tas tersebut, AB mengakui kalau tas itu miliknya sementara YP dan AM di ketahui adalah kaki tangan dari AB.

"Setelah mereka mengakui semua perbuatannya, ketiga pelaku berserta barang barang bukti yang di sebutkan di atas tadi sudah kita amankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek.

Sementara itu Kasubsi Sihumas Polres Rohul 
Aipda Mardiono Pasda SH, mengatakan dari hasil tes urine dari para pelaku menunjukkan sementara hasilnya positif dan terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mardiono mengakhiri***(E.S.Nst)


.

(Humas Polres Rohul)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex