Kedua tersangka kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Minas

Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek , Unit Reskrim Polsek Minas Tangkap Dua Pria Terduga Pengedar Shabu di Minas Timur

Sabtu, 05 November 2022 - 18:57:37 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Jajaran Unit Reskrim Polsek Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Musa Sibarani PSi MSi, beserta anggotanya. Mereka berhasil mengamankan dua orang pemuda diduga sebagai pengedar barang haram berupa Shabu-shabu di wilayah Bukit Indah RT 003 RW 004 Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (05/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Hal ini sebagai disampaikan oleh Kompol Sawaluddin Pane SH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan media ini. 

Dijelaskannya, penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana narkotika ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kedua pemuda terduga pengedar barang haram tersebut diketahui berinisial KS (30) warga Minas Timur dan MR (26) warga Kelurahan Sungi Ukai, Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 

Kedua tersangka ini berhasil diamankan Polisi di lokasi yang disebutkan diatas, dengan barang bukti 61 paket Shabu siap edar yang didapatkan dari kedua orang tersangka itu.

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bukit Indah Kampung Minas Timur tersebut.

"Dengan adanya informasi itu, kita memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Musa Sibarani P.si M.si dan anggota Reskrim Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Kompol Sawaluddin Pane SH.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB lanjut dia, anggota reskrim Polsek Minas Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Musa Sibarani P.si.Msi melakukan pengintaian.

"Dan akhirnya  anggota Reskrim Polsek Minas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku, berinisial KS dan MR," kata Kapolsek.

Kemudian lanjut dia, setelah kedua tersangka ditangkap pihaknya pun melakukan pengeledahan terhadap rumah dan badan KS. Dari hasil penggeledahan terhadap KS ditemukan 13 (tiga belas) paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.

"Kemudian dari KS ini juga ditemukan BB berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Dompet warna merah biru, Uang tunai senilai Rp.4.650.000 (empat juta enam ratus lima puluh rupiah) kemudian tas pinggang warna hitam merek calvin klein jeans beserta 1 unit sepeda motor kawasaki KLX dengan No Pol : BM 3184 YN," ungkap Kapolsek.

Dalam hal ini lanjut dia, pihaknya juga melakukan penggeledahan badan  terhadap MR. dari hasil penggeledahan badan MR ditemukan 48 (empat puluh delapan) paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.

"Ditemukan juga dari MR ini 1 buah tas samping warna hitam merek push up dan uang tunai senilai Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh rupiah)," ungkapnya lagi.

Kemudian setelah itu lanjut Kompol Sawaluddin Pane SH, para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Minas untuk Proses lebih lanjut. 

"Untuk Pasal yang Dipersangkakan terhadap para pelaku ini iyalah Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.***

Penulis : Idris Harahap 

Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex