Tersangka kini telah diamankan Polisi

Tewasnya Santri, Unit Reskrim Kunto Darussalam Tetapkan Penjaga Keamanan Ponpes Jadi Tersangka

Ahad, 30 Oktober 2022 - 11:00:46 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan seorang Penjaga Keamanan (PK) Pondok Pesantren berinsial LS sebagai Tersangka atas kasus meninggalnya seorang Santri MH alias Hafiz.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK,MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Ahad (30/10/2022).

"tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kolam Depan Pesantren TQA Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul, Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB," kata AkP Fandri
                                                                                                          Lanjutnya, sebagai Pelapor AS sedangkan Terlapor LS  dan saksi MIS, TD, MHN, SRE dan SP

"korbannya MH (17) Pelajar di Ponpes TQA Pagarantapah," sebut Kapolsek.

Kronologi kejadian diterangkan, AKP Fandri, pada Sabtu. 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 WIB, Korban bersama Tiga Temannya keluar Pondok Pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari Pondok Pesantren.

Usai membeli makanan, kemudian mereka nongkrong dan duduk di Lapangan Bola Kaki Pagarantapah hingga pukul 03.45 WIB dinihari.

Setelah, nongkrong-nongkrong, selanjutnya mereka kembali ke pondok pesantren dan sampainya sekitar pukul 03.50 WIB dinihari di Area Pondok Pesantren tersebut, selanjutnya mereka masuk ke Asrama melalui Lorong Masjid dan Lorong  Kamar Mandi, namun, akhirnya  mereka diketahui Kesantrian (Keamanan Pondok) LS.

Kemudian mereka dilaporkan kepada Kepala Sekolah AW  hingga akhirnya mereka diintrogasi tentang apa yang mereka lakukan.

Dari hasil Introgasi tersebut mereka mengakui, jika perbuatan yang mereka lakukan hingga akhirnya Ilham, Hanafi, Dimas dan Hafiz dihukum  LS  dengan cara masuk Kolam yang ada di Depan Asrama dan direndam sekitar Lima Menit

Kemudian  LS menyuruh mereka untuk menyelam guna membasahi Kepala, setelah itu mereka keluar dari kolam satu-persatu

Kemudian LS menyuruh mereka untuk  mandi guna membersihkan diri, namun MH alias Hafiz tidak keluar-keluar dari Kolam. Berhubung Hafiz tidak keluar dari kolam AW meminta Sahdan untuk mengecek.

Setelah dicek Sahdan meminta Hafiz untuk keluar, namun Korban tidak keluar hingga kemudian Sahdan keluar dan menyampaikan jika Hafiz diam saja. Kemudian AP langsung turun ke Kolam bersama dengan Sahdan untuk mengangkat Hafiz  keluar hingga akhirnya berhasil dievakuasi.

Kemudian  langsung dibawa ke RS Awal Bros  Ujung Batu untuk pertolongan, namun setelah diperiksa Hafiz telah meninggal dunia.

Sehubungan dengan kejadian itu pihak Sekolah AW menghubungi pihak keluarga dan akhirnya atas permintaan keluarga korban jenazah Hafiz dibawa ke kediaman orang tuanya di Pangkalan Kerinci yang diantar langsung pihak sekolah LS dan saudara AW.

Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian Sektor Kunto Darussalam baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 07.38 WIB dan langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut serta mengunjungi rumah duka di Pangkalan Kerinci sekaligus menyarankan untuk dilakukan otopsi.

Namun, keluarga korban menolak untuk dilaksanakan otopsi dengan alasan, kasihan terhadap mayat apa bila dilakukan otopsi

Dari hasil kesepakatan dari keluarga besar,
pihak Keluarga (Almarhum) akan tetap membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH bersama Anggota Bripka Andri Subakti SH, segera mungkin melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan tahapan gelar perkara.

"selanjutnya, Jumat (28/20/2022) pukul 17.00 WIB terhadap LS ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam," kata Kapolsek

"terhadap dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana," ucap AKP Fandri mengakhiri.rls 

Laporan : E.S NST 

Editor : Idris Harahap 

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex