Gondol Sejumlah HP Dan Laptop, JS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:45:09 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | JS (35) seorang pria warga Kelurahan Minas Jaya, ditangkap pihak Unit Reskrim Polsek Minas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan menggondol sejumlah Handphone (Hp) dan Laptop di Seputaran Gang Tanki, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (13/10/2022) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap JS bermula saat korban atas nama Khoirul Yusro (27) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut terhadap pihak kepolisian Polsek Minas.

"Terduga pelaku kita amankan sebab diduga telah melakukan pencurian terhadap barang elektronik berupa 1 unit Hp merk Samsung A8 2018, 1 unit laptop merk HP AMD A9-9420, Radeon R5 1 Milik Pelapor, 1  unit HP Merk Redmi Note 9, 1 unit laptop merk Lenovo V330 intel core 15-820U,1 Unit HP Merk Redmi IOS, 1 Unit HP Merk Vivo Y20, beserta 2 unit laptop Merk Lenovo Milik PT. Bias Reka," ungkap Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH melalui Kanit Reskrim AKP Dafris SH MH kepada Wartawan media ini, Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan AKP Dafris, kejadian ini bermula pada Kamis (13/10/2022), saat itu pelapor melaporkan perkara diduga tindak pidana pencurian terhadap barang yang telah disebutkan di atas.

Yang mana kata dia, kejadian tersebut diketahui para korban pada kamis (13/10) sekira pukul 03.30 WIB dini hari, saat itu saksi 1 atas nama Arima Putra (31) terbangun dari tidurnya untuk buang air kecil, dan setelah selesai buang air kecil, Arima Putra berencana untuk melanjutkan pekerjaannya dan pada saat itu ia melihat Laptop Merk Lenovo Milik PT. Bias Reka yang biasa dioperasikannya sudah tidak ada ditempat semula.

"Setelah itu saksi Arima Putra membangunkan Pelapor dan mempertanyakan Laptop dan saat itu pelapor menjawab, "tidak tahu“ dan tidak lama kemudian Pelapor melihat Laptop miliknya juga sudah tidak ada ditempat, setelah itu Saksi I mencari HP Miliknya namun tidak juga ditemukan dan waktu yang bersamaan Pelapor juga tidak menemukan HP Miliknya setelah itu Pelapor dan saksi I membangunkan Saksi II atas nama Hasanuddin, dan teman yang lain yaitu ACENG SYARIF HIDAYAT untuk memberitahukan hal tersebut dan setelah Saksi II terbangun saksi II Juga tidak menemukan HP dan laptop miliknya," paparnya.

Dan pada saat bersamaan lanjutnya, teman mereka yang lain yaitu ACENG SYARIF HIDAYAT juga tidak menemukan HP miliknya dan kemudian pelapor bersama teman-temannya melakukan pencarian diseputaran rumah akan tetapi tidak ditemukan.

"Dan pada saat itu pelapor bersama teman-temannya melihat pintu samping terdapat bekas congkelan, pintu dan jendela belakang dalam kondis tertutup akan tetapi tidak terkunci. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian dan total keseluruhan kerugian yang dialami oleh para korban sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah )," jelasnya.

Kemudian paparnya, berdasarkan laporan dari para korban, Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris SH MH, kemudian memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Minas IPTU MUSA SIBARANI , SIp ., MSi untuk memimpin anggota melakukan penyelidikan.

Dan Pada hari Senin (24/10/2022) sekira pukul. 14.00 WIB Panit I Reskrim Polsek Minas mendapat informasi bahwa pelaku berada diseputaran Minas, dan kemudian Panit I Reskrim Polsek Minas memimpin anggota reskrim Polsek Minas untuk mengecek informasi tersebut, dan sekira pukul 15.00 WIB anggota reskrim Polsek Minas berhasil mengamankan diduga pelaku JS beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merk Lenovo.

"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut," pungkasnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex