Para Pelaku Curat Berhasil Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:11:14 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan tiga orang.

Pengungkapan ini berawal dari salah satu laporan dari masyarakat yang berinisial RU bahwa rumah tempat kediamannya yang beralamat Dusun I Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul sudah di masuki orang dan mengambil barang-barang berharga miliknya saat beliau sedang tidak berada di rumah pada hari Minggu (09/10/2022) sekitar Pukul 07.30 Wib.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolres Rohul melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus SH memberikan perintah kepada Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma beserta Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa  11 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 wib, kita
mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli barang dengan harga murah yang di lakukan oleh salah satu masyarakat yang berinisial JH, dan akhirnya kita mengamankan JH, dan melakukan interogasi di tempat, JH mengakui kalau barang tersebut di dapatkan dari MA," kata Kapolsek Bonai Darussalam yang di lansir dari rilis Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH.

Personil Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan pengembangan dengan mengejar MA dan berhasil menangkap MA, saat di interogasi MA mengatakan kalau barang tersebut di belinya dari IS, DE dan KR.

Saat itu juga Personil Polsek Bonai Darussalam langsung menuju tempat kediaman IS dan IS berhasil di amankan dan IS mengakui kalau barang tersebut di ambilnya dari rumah korban RU bersama dua orang kawannya yang berinisial DE dan KR.

"Untuk sementara untuk pelaku DE dan KR akan terus di lakukan pengejaran dan ketiga orang terduga pelaku sudah kita amankan di Polsek Bonai Darussalam bersama barang bukti berupa Satu Unit Senapan Angin PCP, Peluru merek Jaguar, Satu Unit Televisi merek Polytron warna Hitam dan Satu  Pompa Senapan Angin, untuk di proses hukum secara hukum," ujar Kapolsek.

"Untuk pelaku IS dijerat dengan  Pasal  363 ayat 2 Jo 55,56 KUH Pidana, MA diterapkan dengan Pasal  480 KUH Pidana sedangkan JH dipersangkakan dengan 480 KUH Pidana," ucap Kapolsek mengakhiri. Jum,at (14/10/2022).rls 

Laporan : E.S NST 

Editor : Redaksi 

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex