Kuasa Hukum Riri Korban Penganiayaan Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati dan Polda Riau

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:26:35 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Kuasa Hukum Riri Aprilia Kartini (27) korban Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Polwan IDR dan Ibunya Yulianis terhadap Riri Aprilia Kartini wanita asal Kota Pekanbaru pada 22 September 2022 yang lalu, kini mengirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati Riau dan Polda Riau, pada Selasa (11/10/2022).

Kuasa Hukum Riri, Andika Afriadi, SH., & Associates mengirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati Riau bernomor : 48/AA/X/2022. dan ke Polda Riau dengan Nomor : 48/AA/X/2022.

Saat di temui Tim , Andika Afriadi, S.H., M.H didampingi oleh Abdul Hamid, S.H, Endang Suparta, S.H., M.H.dan Rifalda Rafita S.H.mengaku Surat Perlindungan Hukum tersebut dikirim karena banyaknya Pihak - Pihak yang ingin bertemu dengan Kliennya, untuk mengajak Korban, Berdamai dan Menyelesaikan Kasus tersebut dengan mencabut Laporan yang saat ini masih berjalan.

"Kami selaku Penasehat Hukumnya berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga mendapat Putusan Hakim, terus kami juga menghindari adanya pencabutan kasus ini, untuk itu kami meminta kepada Bapak agar memeberikan Atensi Khusus, Supaya kasus ini segera dilimpahkan yang kemudian di Sidangkan, kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi dan memberikan Efek Jera kepada pelaku,"tegas Andika kepada melalui Telpon Selulernya, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, apalagi Korban masih mengalami trauma dan ketakutan yang sangat Mendalam.

"Kalaupun ada perdamaian nantinya, hanyalah meringankan, bukan menghentikan Kasus,"ungkapnya.(Jaya).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex