Macam Cara Oknum Caleg di Perawang Siak, Lakukan Pencitraan Terhadap Masyarakat

Rabu, 31 Oktober 2018 - 04:59:42 WIB
Share Tweet Google +

 

SIAK (Catatanriau.com) - Kasus pelanggaran dalam kampanye dalam hal Pencitraan masih saja tampak dilakukan oleh beberapa oknum Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD-red) Dapil 3 Siak, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Beserta Caleg DPRD Provinsi Riau, Dapil Siak Pelalawan beberapa waktu yang lalu.


Dugaan Pencitraan terhadap masyarakat pun tampak dilakukan oleh beberapa oknum Caleg di Perawang. Baik itu pencitraan melalui papan bunga berupa  ucapan di hari pernikahan, bahkan melalui spanduk-spanduk bertuliskan dengan tidak langsung mencantumkan nomor urut calon yang dipasang di Perumahan Cendrawasih, Kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang, Siak, Selasa (30/10/2018) malam.


Seperti Salah satu contoh yang diketahui milik oknum Caleg DPRD Dapil 3 Siak,  berinisial VR dari Partai Amanat Nasional (PAN-red) secara tidak langsung mencantumkan nomor urutnya seperti, "6ersama Kita Bisa" yang mana tampak jelas dipajang oknum tersebut.


Dalam kesempatan yang sama, pencitraan juga dilakukan oleh oknum Caleg DPRD Provinsi Riau, Dapil Siak Pelalawan  berinisial 'RS' dengan nomor urut (5) yang juga tampak memajang papan bunga citra diri disalah satu acara pernikahan dua hari yang lalu.


"Yang seperti ini harus ditindak jugalah bang, inikan jelas pelanggaran jangan pilih kasih la, bila perlu naikkan juga," pungkas salah seorang warga kepada awak media, yang menemui papan bunga citra diri atas nama oknun Caleg lengkap dengan nomor urutnya itu.


Citra diri yang dipajang oleh oknum Caleg dari Partai PAN nomor urut 5 inisial 'RS' Dapil Siak Pelalawan itu ditemui pada pernikahan Reni Anggreni Amd.Kep dengan Jeni Hayani, di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Sabtu (27/10/2018).


Sementara itu oknum caleg yang bersangkutan ketika dihubungi oleh Awak media dirinya berkilah dan mengatakan, "Parah betul lah pulak, itukan tidak masalah, kan ibu tidak ada suruh memilih ibu lah, emang ada Undang-Undang macam gitu," Kilah oknum Caleg Provinsi Dapil Siak Pelalawan inisial 'RS', itu, Selasa (30/10/2018) siang.


Padahal Jauh hari sebelumnya Panwaslu Kecamatan Tualang sudah menyebutkan, bahwa papan bunga citra diri lengkap dengan nama Caleg dan nomor urut Caleg tersebut merupakan suatu pelanggaran dalam berkampanye.


"Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten soal punya oknum Caleg itu, artinya itu menyalahi aturan karena mencantumkan foto dan nomor urut beserta nama partainya," pungkas Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Tualang Harlen Manurung.ST, melalui pesan singkat WhatsApp-nya beberapa waktu lalu.


Sementara itu, oknum Caleg dari PAN inisial VH dengan nomor 6 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (30/10/2018) malam, dengan nomor Hp 0852-7235-xxxx. Oleh awak media, bermaksud mempertanyakan tulisan dari "6ersama Kita Bisa" yang merubah huruf "B" dengan angka "6", sesuai dengan nomor urut. Dihubungi hingga berulang-ulang kali pun masih enggan untuk menerima dan mengangkat teleponnya.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media catatanriau.com, masih berusaha meminta klarifikasi perihal spanduk oknum Caleg inisial 'VH' yang dipasang di beberapa tempat usaha. Diketahui spanduk itu bertuliskan angka yang dirubah (B-6). Dan berikut tulisannya "6ela Rakyat, 6ela Umat, 6ersama Kita Bisa" dengan simbol hampir bertuliskan angka (6) dari keseluruhannya.**Id.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex