Galian C Marak Di Perawang, Ternyata Pemprov Belum Pernah Keluarkan Izin

Rabu, 10 Oktober 2018 - 05:02:51 WIB
Share Tweet Google +

 


Siak, Catatanriau.com, Selasa (9/10/2018) 
-Maraknya kegiatan penambangan galian c di Kabupaten Siak disinyalir kegiatan tersebut ilegal. Menanggapi hal ini Fahrizal selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinanan B di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan bahwa sejak kewenangan pengurusan perizinan mineral dan batu bara (minerba) dialihkan ke provinsi awal 2017, belum ada perusahaan yang mengurus izin mengenai kegiatan usaha tersebut untuk wilayah Kabupaten Siak.

"Setahu saya, sampai saat ini belum ada pengusaha galian C yang mengurus izinnya di Siak, " kata Fahrizal dikutip dari halaman FokusRiau.com,  Selasa (9/10/2018).

Sebelum mengeluarkan izin galian C,  menurut Fahrizal, pihak perusahaan harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah.  Biasanya kewenangan itu diserahkan ke instansi terkait. "Tentu syaratnya harus ada rekomendasi, biasanya yang mengeluarkan itu bupati atau walikota. Atas dasar rekomendasi ini kita bisa mengeluarkan izin minerba itu,  termasuk di dalamnya galian C," ujar Fahrizal. 

Dari hasil pantauan Catatanriau.com di lokasi, penambangan bahan galian C tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Siak semakin menjadi-jadi. Kegiatan yang dapat merusak lingkungan itu ditemukan di Jalan Pemda Kampung Meredan Barat, Kecamatan Tualang. 

Limbah yang dialirkan menuju Sungai Pulai hingga masuk ke Sungai Siak itu sangat terlihat jelas merusak lingkungan. Apabila hal ini dibiarkan, tentu ekosistem yang hidup di sungai akan punah. Bantaran sungai juga menjadi dangkal.

"Aktivitas penambangan pasir tembak ini merusak lingkungan, kami sudah lapor ke pihak terkait, tapi tak disikapi. Dulu, air Sungai Pulai bening, seperti air es. Sekarang udah berubah jadi kuning, ikan pun banyak yang mati,” kata Nujang , tokoh masyarakat Kecamatan Tualang, saat ditemui Catatanriau.com di Kampung Maredan Barat,Selasa(9/10/2018).

Camat Tualang Zalik Efendi mengaku sudah pernah mendatangi lokasi penambangan tersebut. Ia hanya bisa mengingatkan secara lisan, karena kewenangan izin usaha tersebut ada dibawah naungan Pemprov Riau.

 "Kita sudah datang langsung ke lokasi bersama Satpol PP. Karena izin yang mengeluarkan provinsi, kita hanya bisa mengingatkan saja, agar aktifitas ini tak merusak lingkungan," ujarnya.

Aljufri selaku Penghulu Kampung Meredan Barat mengatakan, pihaknya sudah pernah memberikan teguran kepada pemilik galian C tersebut. Namun, teguran itu hanya secara lisan. 

“Kita sudah berikan teguran kepada pemilik galian itu, tapi hanya secara lisan saja. Karena, masalah perizinan usaha tersebut bukan kita yang buat, tapi provinsi,” jelasnya saat ditemui catatanriau.com dikantor Kampung Maredan Barat, selasa(9/10/2018).

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. (BPMP2T) Kabupaten Siak Heryanto menjelaskan, sejak bulan Januari 2017 pengurusan izin usaha pertambangan galian C menjadi tanggung jawab Pemprov Riau. "Kalau galian C yang mengeluarkan izin Pemprov Riau, jadi saya tak tahu lagi berapa jumlah perusahaan legal yang saat ini beroperasi di Siak," kata Hery dikutip dari halaman FokusRiau.com, Selasa (9/10/2018).

Kendati demikian, lanjut Hery, salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha galian C, sebelum mendapatkan izin yakni mendapatkan rekomendasi dari bidang tata ruang dan cipta karya (tarcip) di Dinas PU Tarukim. "Ya, rekomendasi dari Tarcip harus ada. Nanti, kalau izin udah dikeluarkan provinsi, nama nama perusahaan itu akan dikirim ke Tarcip dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka juga bertugas mengawasi aktifitas galian C itu di Siak," ujar Hery.

 

 Laporan : MRI



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex