Ratusan PP Datangi Kejari & DPRD Siak Minta Dugaan Korupsi Dana Hibah Serta SPPD Fiktif Diusut

Senin, 13 Juni 2022 - 20:59:59 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Ratusan Pemuda Pancasila (PP) dan Mahasiswa Peduli Korupsi Siak (MPKS) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Siak dan Gedung DPRD Siak, Senin (13/06/2022).

Mereka mendesak Kejati Riau melalui Kejaksaan Negri (Kejari) Siak untuk mengusut tuntas dugaan pelaku korupsi dana hibah APBD Siak dimasa Syamsuar menjabat bupati Siak periode 2014-2019.

Unjuk rasa tersebut, dipimpin Agus Saputra yang merupakan Sekretaris PP Kabupaten Siak. Sementara dari MPKS dipimpin oleh  Rozi yang merupakan mahasiswa UIR.

Dalam orasinya, selain mendesak Kejati Riau mengusut dana hibah APBD Siak, juga mendesak untuk mengusut dugaan rasuah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak 2017-2019 dimasa Indra Gunawan menjabat Ketua DPRD Siak.

Karena menurut Agus, Kajati Riau hingga saat ini dinilai lambat dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya dugaan rasuah itu sudah mencuat ke publik sejak 2019 lalu.

"Inti dari orasi ini adalah, kita meminta Kejati Riau untuk menetapkan Syamsuar sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Siak sebesar tiga ratus miliar. Dan dugaan korupsi SPPD Fiktif dimasa Indra Gunawan menjabat ketua DPRD sebesar 69 Milar,serta dua orang terdekat Syamsuar yakni, Ikhsan dan Ulil Amri,"kata Ketua MPC PP Siak Agus Saputra dalam orasinya.

Jika memang dugaan itu tidak terbukti lanjut Agus, Syamsuar, Indra Gunawan serta Ikhsan dan Ulil Amri dibebaskan dari dugaan korupsi tersebut, alasannya agar tidak ada lagi keraguan di masyarakat.

"Jika memang ada bukti penjarakan saja, agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan kepada penegak hukum. Itu sebabnya kami melakukan aksi damai hari ini di Kejari dan di DPRD Siak,"tegas Agus Saputra.

"Selain itu, kami PP dan MPKS Kabupaten Siak juga meminta Kejati Riau jangan pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, kami akan mengawal terus kasus dugaan Korupsi ini. Kami juga meminta Indra Gunawan mundur dari jabatannya sebagai ketua DPRD Siak, karena kami tidak rela dipimpin wakil rakyat yang terperiksa,"tambahnya.

Sementara Kepala Kejari Siak Darmabella Tymbas langsung menanggapi tuntutan PP dan MPKS tersebut. 

Kata dia, kasus dugaan korupsi dana hibah Siak tahun 2014-2019 dan SPPD Fiktif 2017-2019 itu penanganannya bukan di ranah Kejari Siak. Namun pihaknya berjanji menyampaikan aspirasi tersebut hari ini ke Kejati Riau.

"Kami sambut baik aspirasi PP dan MPKS ini. Tapi, perlu diketahui ini bukan wilayah kami. Kami tidak bisa masuk. Namun Insya Allah aspirasi kawan-kawan akan kami sampaikan ke Kejati siang ini juga,"pungkasnya.(rls)


Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex