Kejari Rohul Terima Bukti Pengembalian Setoran Pajak Kurang Bayar Disdikpora

Selasa, 31 Mei 2022 - 20:57:10 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) menerima bukti pengembalian setoran pajak kurang bayar dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Rohul,(31/05/2022).

Pengembalian ini terkait adanya klarifikasi atau wawancara yang telah dilakukan Kejari Rohul terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari beberapa kegiatan yang di laksanakan oleh Disdikpora Tahun anggaran 2019,2020 dan 2021.

Seperti yang di sampaikan oleh Kajari Rohul Pri Wijeksono SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH, MH dalam rilis persnya.

"Kegiatan seperti makan minum Siswa/i  dan tenaga pendidik di SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi, serta Rakor dan konsultasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah, serta kegiatan penyediaan makanan dan minuman rapat kantor Disdikpora," kata Ari.

"Sementara untuk jumlah total keseluruhan Rp.364.569.471,80 (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh sen)," tambahnya.

Semua itu terdiri dari kegiatan yang di laksanakan seperti.

-  Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi Yang Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp.345.881.628,80 (tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma delapan puluh sen).

-  Biaya Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani yang Dibebankan Kepada Siswa / Siswi Bulan April 2021 sebesar Rp.7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

-  Kelebihan Bayar Belanja Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam / Luar Daerah sebesar Rp.9.671.770,00 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

-  Pajak Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum (Rapat Kantor) yang Kurang Setor dan Belum Dipungut sebesar Rp.1.316.073,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu tujuh kukuh tiga rupiah).

Bukti setoran pengembalian pajak kurang bayar dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Rohul pada Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian, terhadap 3 kegiatan dimaksud adalah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul pada tanggal 28 April 2022.

"Setelah adanya penyerahan bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dari Disdikpora Rohul, Tim pada Kejari Rohul akan melakukan ekspos/gelar perkara serta masukan Pimpinan terkait tindak lanjut penanganan dugaan perbuatan melawan hukum kegiatan-kegiatan tersebut," ujarnya Ari melalui rilis Persnya.***


(Kasi Intel/E.S.Nst).

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex