Pemkab Rohul Apresiasi Sosialisasi UU No 14 Thn 2018 Tentang KIP Yang Di Taja Oleh KI Riau

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:21:13 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengapresiasi dan menyambut positif terlaksananya Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang ditaja oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

Pasalnya, Sosialisasi UU KIP ini sangat penting dan berharga bagi aparatur Pemerintah Desa, dan PPID se Rohul untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara tepat, proporsionalitas dan akuntabilitas sesuai undang-undang yang berlaku.

Harapan itu disampaikan Bupati Rohul H. Sukiman saat membuka Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang KIP, di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/5/2022) pukul 14.30 Wib 

Dalam kegiatan itu turut juga dihadiri Ketua KI Riau Zufra Irwan SE, Anggota Komisi 1 DPRD Riau, Kabid Humas Polda Riau,  Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya MH, Staf Ahli Gubernur Bidang Komunikasi H. Dheni Kurnia dan Komisioner KI Riau.

Selain itu, Kadis Kominfo Rohul H. Syofwan S.Sos, Sekretaris Kominfo Zulfikri, S.Sos M.Si, Plt Kabid PIKP Rohul Rudy Fadrial S.Sos M.Si, Sekretaris OPD, Camat dan Kepala Desa se Rohul.

Lanjut Bupati Sukiman, sosialisasi implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP untuk masyarakat, aparatur Pemerintah Desa, dan PPID se Rohul ini sangat penting. Sesuai dengan tema yang digaungkan oleh KI Riau Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri yang Transparan Berbasis Teknologi Informasi"

Tambahnya, keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat akan memberikan kesadaran bahwa masyarakat adalah subyek layanan Informasi Publik, masyarakat pun kemudian menjadi paham jenis-jenis dan standar layanan Informasi Publik. Sehingga hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.

"Tadi kita semua sudah mendengarkan paparan UU KIP oleh Ketua KI Riau dan Diskominfotik Riau. Karena hari ini sangat berharga untuk pak Kades dan PPID Rohul. Karena dalam implementasi UU KIP ini dijelaskan mana Infomasi yang perlu disampaikan dan informasi yang tidak perlu diberikan serta jangan mudah ditakuti oleh oknum," terang Bupati

Selain itu, Ia juga menegaskan Keterbukaan Informasi bagi Pemerintah Desa sesuai Undang-Undang tentu akan berdampak pada tumbuhnya semangat untuk mewujudkan clean government dan transparasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Oleh karena itu, Bupati Sukiman meminta kepada PPID, Camat dan Kepala Desa untuk mengikuti sosialisasi UU KIP ini dengan sebaik-baiknya, karena setiap materi yang disampaikan narasumber dari Kejati Riau, Diskominfotik Riau dan Komisi Informasi Riau sangat penting dalam pelaksanaan UU KIP untuk diterapkan di Pemerintahan.

"Nanti akan saya cek hasilnya, apakah OPD, Camat dan Kades bersungguh-sungguh atau tidak mengikuti sosialisasi UU KIP ini. Namanya kerahasiaan pengamanan informasi upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran baik itu informasi dokumen baik tertulis maupun tidak tertulis," harap Bupati

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE mengatakan Sosialisasi UU KIP bagi aparatur pemerintahan Pemkab Rohul merupakan Kabupaten yang kedelapan dilaksanakan oleh KI Riau, yang bersumber dari APBD Riau.

"Sosialisasi ini kita laksanakan selama 2 hari, Kita berharap komitmen dan keinginan Pemprov mendorong terwujudnya informasi yang transparan dan terus menerus melakukan edukasi dan pendampingan kepada seluruh badan publik," ujarnya

"Kenapa khusus kepada kepala desa, Karena memang pengalaman empirik, ditemukan tidak semua kepala desa bekerja jelek, amat banyak Kepala desa dengan kinerja baik, hanya karena ada satu atau dua Kades yang kerjanya buruk semuanya dicap buruk," kata Zufra

Oleh karena itu Diakui Zufra, melalui kegiatan ini untuk memberikan edukasi bagaimana tata kelola informasi yang baik, sebagai aparatur Pemerintah menjaga informasi yang sebetulnya tidak perlu dipublis sesuai dengan undang-undang.

"Pemerintah desa sebagai badan publik juga wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat sesuai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, diharapkan dapat menjadi panduan bagi desa dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi bagi masyarakat ditingkat desa,” harapnya

Ia juga berharap agar para peserta sosialisasi implementasi ini agar dapat menerapkan pengelolaan data dan keterbukaan informasi publik secara optimal dimasing-masing Pemerintahannya.



(Kominfo/E.S.Nst)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex