MENU TUTUP

Konflik Pemecatan 1 Keluarga Di Gereja,Keluarga Situmorang & Hutapea Undang Pertemuan Damai Ditolak

Ahad, 01 Mei 2022 | 19:37:58 WIB Dibaca : 2932 Kali
Konflik Pemecatan 1 Keluarga Di Gereja,Keluarga Situmorang & Hutapea Undang Pertemuan Damai Ditolak Tokoh marga Hutapea dan Situmorang bersama Praeses HKBP Jambi, 11 April 2022

JAMBI, CATATANRIAU.com | Permasalahan  tuduhan penggelapan dana salah satu Gereja di kota Jambi, M br R. dipecat beserta keluarganya di Gereja itu dari keanggotaan Gereja. Keputusan istimewa Pendeta 18 Juni 2021. Hal itu juga diumumkan secara resmi di Gereja tersebut pada 20 Juni 2021 dan Media massa. Akibat permasalahan itu juga M br R telah melaporkan ke aparat hukum. Konflik  antara Keluarga M br R dengan Pendeta terjadi dan di coba untuk jalan damai mengalami kebuntuan. Pihak pengetua marga juga ditolak. Hal ini disampaikan H Situmorang  Ahad (01/05/2022)

Muncul inisiatif dan niat dari tokoh masyarakat marga Hutapea dan marga Situmorang. Setelah  melihat situasi pertikaian sesama umat dan pimpinannya disalah satu gereja di kota Jambi. Etiket baik coba disampaikan pihak keluarga Hutapea dan Situmorang dengan sengaja mendatangi pimpinan wilayah Gereja itu (Praeses) setempat. Sekaligus membawa undangan tertanggal 11 April 2022 agar ada pertemuan pada 30 April 2022.

Membawa selembar undangan untuk di jembatani tokoh masyarakat marga Hutapea, seperti AK Hutapea dari Tebing Tinggi, SUMUT dan S Hutapea br Sinaga, Ap Makmur Situmorang, Op Misel Siringo Ringo,  A Tety Sutumorang dari kota Jambi.  Tepatnya tanggal 11/04/2022, setiba dirumah dinas Praeses, disambut dengan baik, sekalipun singkat, sambil menyerahkan surat undangan pihak tokoh masyarakat marga Hutapea dan Situmorang 

Agar ada pertemuan itu dirumah Praeses tanggal  Sabtu 30/04/2022. 
Isi isi undangan itu yang ditujukan kepada  Pendeta Daniel B Aritonang, Sth maupun Majelis Gereja (Sintua). Agar ada solusi dan sepakat untuk berdamai, mengingat sudah satu tahun, belum ada tanda tanda etiket baik penyelesaian masalah. Baik norma agama, maupun norma adat dan norma hukum.

Pdt. Hardy Bontor Lumbantobing, STh selaku Praeses setelah membaca surat undangan dengan seksama menanggapi. "Janggal sekali ini,  Kok kalian mengundang kami," ujar  Praeses, 

Dijawab marga Hutapea, " Ini sekedar informasi mmberitahukan biar kami datang kerumah Praeses.  Tempat ini kita buat pertemuan.  Kami tidak mencampuri internal urusan gereja kita, sedang kami adalah jemaat Katholik. Kami tidak akan mencampuri, namun setahu kami ada masalah Anak kami, dengan majelis dan Pendeta.  Itu lah pak, maksud kedatangan kami. Biar ada perdamaian, "  balasnya.
 
Dengan spontanitas Praeses itu menjawab, tanpa membaca isi isi, atau makna undangan itu.
"Bagaimana perasaan bapak bapak,   jika kalian adukan pastor ke yang berwajib??  Bagaimana?? 
Dan tidak ada solusi yang terbaik, Anak bapak ( keluarga M br R ) tetap suruh saja ber ibadah ke gereja, nanti setelah  dua atau tiga bulan ini pindah saja ke gereja lain dan kami keluarkan surat pindahnya. Dan majelis gereja pun tidak suka melihat Anak bapak ( keluarga M br R )" tandas  Praeses.

Didepan tokoh marga Hutapea dan Situmorang itu, sambil didengar petugas dikantor Praeses ber marga Siburian. "Itu saja solusi pak. Anak bapak ( keluarga M br R ) adalah pengganggu di gereja sehingga tidak lagi dapat diterima," tegasnya.

Dikatakan Prases,  "Lagian Negara tidak berhak mencampuri internal gereja, tidak berhak ," tuturnya. "Dan tak perlu lagi bapak bapak pergi ngantar surat itu ke Pendeta, Majelis, tidak perlu," kata Praeses menolak.  
Namun tokoh masyarakat marga Hutapea dan Situmorang  melayangkan surat ke pihak Pendeta dan Majelis lewat Kantor pos setempat.

Adapun isi isi, point undangan antara lain :
Agar pihak Gereja, Pendeta, mencabut surat yang dikeluarkan gereja untuk pemecatan sekeluarga  K Hutapea /M br Ringo ringo. 
Dan pihak umat K Hutapea mencabut aduan nya yang sudah sempat di Polda Jambi dan Medsos. Kemudian keluarga K Hutapea /Br Ringo ringo, diterima sebagai jemat yang tidak bermasalah seperti yang digariskan aturan Gereja. SR


 



Berita Terkait +

Bersama Warga Kampung Muara Kelantan Dan Tim, Serda Holmes Pasaribu Lakukan Patroli Guna Antisipasi Karhutla

Perusda RHJ Inisiasi Reformasi Pasar Modern Untuk Pertumbuhan Ekonomi

Isak Tangis Para Tahanan Pecah, Saat Kapolres Siak Peluk Dipengajian Dan Sholawatan

Warga Desa Teratak Diimbau Jaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Rangka Pilkada 2024

Anggota Koramil 03 Minas Secara Rutin Ikut Pengamanan Ops Lilin Lancang Kuning di Minas

Giat Karya Bhakti, Koramil 03/Minas Lakukan Gotong Royong di Masjid Al-Ikhlas Minas Timur

Polsek Perhentian Raja Terus Gelar Patroli Cooling System Untuk Pemilu Aman Dan Damai

Panit 1 IK Ipda Andi Anis Pimpin Personil Polsek Minas Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Puluhan Piagam Penghargaan Hiasi Upacara Hari Jadi Kabupaten Siak ke 19 Forkopimcam Kandis

Bupati H Zukri Lantik 62 Kades, Bekerja Sebagai Pemimpin Untuk Kesejahteraan Rakyat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan