MENU TUTUP

Konflik Pemecatan 1 Keluarga Di Gereja,Keluarga Situmorang & Hutapea Undang Pertemuan Damai Ditolak

Ahad, 01 Mei 2022 | 19:37:58 WIB Dibaca : 2124 Kali
Konflik Pemecatan 1 Keluarga Di Gereja,Keluarga Situmorang & Hutapea Undang Pertemuan Damai Ditolak Tokoh marga Hutapea dan Situmorang bersama Praeses HKBP Jambi, 11 April 2022

JAMBI, CATATANRIAU.com | Permasalahan  tuduhan penggelapan dana salah satu Gereja di kota Jambi, M br R. dipecat beserta keluarganya di Gereja itu dari keanggotaan Gereja. Keputusan istimewa Pendeta 18 Juni 2021. Hal itu juga diumumkan secara resmi di Gereja tersebut pada 20 Juni 2021 dan Media massa. Akibat permasalahan itu juga M br R telah melaporkan ke aparat hukum. Konflik  antara Keluarga M br R dengan Pendeta terjadi dan di coba untuk jalan damai mengalami kebuntuan. Pihak pengetua marga juga ditolak. Hal ini disampaikan H Situmorang  Ahad (01/05/2022)

Muncul inisiatif dan niat dari tokoh masyarakat marga Hutapea dan marga Situmorang. Setelah  melihat situasi pertikaian sesama umat dan pimpinannya disalah satu gereja di kota Jambi. Etiket baik coba disampaikan pihak keluarga Hutapea dan Situmorang dengan sengaja mendatangi pimpinan wilayah Gereja itu (Praeses) setempat. Sekaligus membawa undangan tertanggal 11 April 2022 agar ada pertemuan pada 30 April 2022.

Membawa selembar undangan untuk di jembatani tokoh masyarakat marga Hutapea, seperti AK Hutapea dari Tebing Tinggi, SUMUT dan S Hutapea br Sinaga, Ap Makmur Situmorang, Op Misel Siringo Ringo,  A Tety Sutumorang dari kota Jambi.  Tepatnya tanggal 11/04/2022, setiba dirumah dinas Praeses, disambut dengan baik, sekalipun singkat, sambil menyerahkan surat undangan pihak tokoh masyarakat marga Hutapea dan Situmorang 

Agar ada pertemuan itu dirumah Praeses tanggal  Sabtu 30/04/2022. 
Isi isi undangan itu yang ditujukan kepada  Pendeta Daniel B Aritonang, Sth maupun Majelis Gereja (Sintua). Agar ada solusi dan sepakat untuk berdamai, mengingat sudah satu tahun, belum ada tanda tanda etiket baik penyelesaian masalah. Baik norma agama, maupun norma adat dan norma hukum.

Pdt. Hardy Bontor Lumbantobing, STh selaku Praeses setelah membaca surat undangan dengan seksama menanggapi. "Janggal sekali ini,  Kok kalian mengundang kami," ujar  Praeses, 

Dijawab marga Hutapea, " Ini sekedar informasi mmberitahukan biar kami datang kerumah Praeses.  Tempat ini kita buat pertemuan.  Kami tidak mencampuri internal urusan gereja kita, sedang kami adalah jemaat Katholik. Kami tidak akan mencampuri, namun setahu kami ada masalah Anak kami, dengan majelis dan Pendeta.  Itu lah pak, maksud kedatangan kami. Biar ada perdamaian, "  balasnya.
 
Dengan spontanitas Praeses itu menjawab, tanpa membaca isi isi, atau makna undangan itu.
"Bagaimana perasaan bapak bapak,   jika kalian adukan pastor ke yang berwajib??  Bagaimana?? 
Dan tidak ada solusi yang terbaik, Anak bapak ( keluarga M br R ) tetap suruh saja ber ibadah ke gereja, nanti setelah  dua atau tiga bulan ini pindah saja ke gereja lain dan kami keluarkan surat pindahnya. Dan majelis gereja pun tidak suka melihat Anak bapak ( keluarga M br R )" tandas  Praeses.

Didepan tokoh marga Hutapea dan Situmorang itu, sambil didengar petugas dikantor Praeses ber marga Siburian. "Itu saja solusi pak. Anak bapak ( keluarga M br R ) adalah pengganggu di gereja sehingga tidak lagi dapat diterima," tegasnya.

Dikatakan Prases,  "Lagian Negara tidak berhak mencampuri internal gereja, tidak berhak ," tuturnya. "Dan tak perlu lagi bapak bapak pergi ngantar surat itu ke Pendeta, Majelis, tidak perlu," kata Praeses menolak.  
Namun tokoh masyarakat marga Hutapea dan Situmorang  melayangkan surat ke pihak Pendeta dan Majelis lewat Kantor pos setempat.

Adapun isi isi, point undangan antara lain :
Agar pihak Gereja, Pendeta, mencabut surat yang dikeluarkan gereja untuk pemecatan sekeluarga  K Hutapea /M br Ringo ringo. 
Dan pihak umat K Hutapea mencabut aduan nya yang sudah sempat di Polda Jambi dan Medsos. Kemudian keluarga K Hutapea /Br Ringo ringo, diterima sebagai jemat yang tidak bermasalah seperti yang digariskan aturan Gereja. SR


 



Berita Terkait +

Demi Keamanan OVN di PT PHR Serma M.Nasir dan Serda Parjuni Continue Lakukan Patroli Drilling 

Peduli Terhadap Masyarakat, Polsek Minas Res Siak Polda Riau, Goro Pembangunan Rumah Warga Bantuan Pemkam Mandiangin 

Kadispora Riau Bantah Bukan  Penyelenggara,  Turnamen Futsall SMK Hasanah Pekanbaru & Pengeroyokan  Pelajar Hingga Tak Sadarkan Diri

Mewakili Bupati, Sekda Rohul Serahkan Bantuan Bencana Angin Puting Beliung

Hut Polwan Ke 72 Polres Pelalawan Tetap Khidmat Walau Situasi COVID-19

#Hidup 100 Persen Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia BNNK Pelalawan Reles Kegiatan Tahun 2020

Berikan Kepastian Hukum. Kunker  Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto Menyerahkan Sertipikat di Kerumutan

Gubri Lepas 500 Santri Ke Ponpes Dakwah Di Temboro Jawa Timur

Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat

Kopertim 3 Desa Tambusai Kepengurusannya Dikuasai Pihak Lain, Masyarakat Semakin Sengsara

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya