MENU TUTUP

Prapid Pertambangan Illegal Pelalawan, Penangkapan Tersangka & Penyitaan BB Tidak Prosedural

Senin, 18 April 2022 | 15:20:38 WIB Dibaca : 1214 Kali
Prapid Pertambangan Illegal Pelalawan, Penangkapan Tersangka & Penyitaan BB Tidak Prosedural Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang Praperadilan terbuka kasus penambangan tanah urug tidak berizin (pertambangan illegal) JS (52) Senin 18/4/2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang Praperadilan (Prapid) terbuka  kasus penambangan tanah urug tidak berizin (pertambangan illegal) JS (52) Senin (18/4/2022). Sidang ini  tertunda pekan lalu, karena termohon tidak hadir. Sidang Prapid dipimpin hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH dari tersangka JS yang menggugat Polres Pelalawan yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Prapid telah diajukan JS sejak beberapa waktu lalu melalui pengacaranya dari kantor advokat John L Situmorang dan partners ke PN Pelalawan. Kuasa hukum JS ini menggugat penetapan tersangka atas JS oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dalam perkara penambangan tanah urug ilegal atau galian C tak berizin. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan beserta timnya sebanyak lima orang hadir sebagai termohon atas Prapid tersebut

Tersangka JS yang ditangguhkan penahanannya oleh Polres Pelalawan setelah Bupati Pelalawan H Zukri memberikan permohonan dan jaminan. Namun JS diwakili penasehat hukumnya John L Situmorang dengan rekannya sebagai pemohon mengajukan Prapid.  Pengacara dari Jakarta itu membacakan gugatan prapidnya di depan hakim dan seluruh yang hadir dalam sidang di ruang Cakra.

Pengacara menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan terhadap kliennya atas kasus galian C ilegal itu, dinilai tidak prosedural.
Demikian juga dengan penyitaan barang bukti dalam kasus penambangan tanah urug ilegal juga tak sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus penambangan tanah urug illegal juga tak sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.

Usai  pembacaan gugatan Prapid, Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH menyampaikan sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (19/4/2022) dengan agenda jawaban dari Satreskrim Polres Pelalawan sebagai termohon. Sidang ditutup, 
Para pihak kemudian bubar dari ruang sidang.

Alvin juga telah menjelaskan sidang Prapid itu harus sudah tuntas dalam kurun waktu satu pekan. Sehingga dalam satu Minggu ini, tahapan persidangan harus dipadatkan agar target terkejar.
"Jadi Senin pekan depan kita sudah agendakan putusan. Selama Seminggu ini digelar jawaban, bantahan, pemeriksaan saksi-saksi hingga kesimpulan," beber Hakim Alvin.

Usai Sidang Pengacara John Situmorang,  menyebutkan  inti dari Prapid yang diajukan,  yakni : proses penangkapan JS dan penyitaan barang bukti berupa alat berat jenis eskavator dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Mekanisme itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maupun yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyitaan alat berat eskavator milik JS pada 15 Januari 2022. Namun penyidik baru membuat laporan model A pada 16 Januari atau satu hari setelah penyitaan. Hal itu yang dinilai melanggar Perkap tentang penyidikan tindak pidana yang semestinya dimulai dengan proses penyelidikan " jelasnya singkat. EP.


 



Berita Terkait +

Meriah! SMKN 1 Minas Warnai Peringatan HUT RI Sebagai Tim Aubade Saat Upacara 

Untuk Kamtibmas & Himbau Warga Patuhi Prokes 5M Polsek Minas Tingkatkan Kegiatan Patroli Malam

Jumat Barokah, Polsek Siak Hulu Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Pangkalan Baru

Tarmizi L & Kawan-kawan Selaku Pendiri Gapensus, Sebut Terpilihnya Koko Sebagai Ketua Tidak Sah

Pemkab Siak Persiapkan Penerapan PSBB, Bupati Alfedri : Kita Usulkan Jika Sudah Memenuhi Kriteria

Polsek Minas Ajak Masyarakat Vaksinasi & Lakukan Monitoring di SDN 08 Minas & Puskesmas

Dinas PUPR Provinsi Perbaiki Jalan Yang Rusak Dalam Kota Ujung Batu

Pekan Depan IKTD Siak Bakal Gelar Musda Ke-II di Hotel Highland Perawang

Pelda (Purn) Giyatno: Ketua IKJR Bengkalis Cuma Ada Satu

Danramil Minas Diwakili Serma Muhammad Nasir Ikuti Rapat Koordinasi Antisipasi & Penanggulangan Karhutla 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

2

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

3

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

4

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

5

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

6

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing