MENU TUTUP

Bupati Rohul Dan Kajari Teken MoU, Tingkatkan Kerja Sama Perdata & Tun

Selasa, 12 April 2022 | 22:55:30 WIB Dibaca : 1599 Kali
Bupati Rohul Dan Kajari Teken MoU, Tingkatkan Kerja Sama Perdata & Tun

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dalam rangka upaya meningkatkan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul). Pemkab Rohul dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul teken Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Ruang Rapat Rumdis Bupati, Selasa (12/4/2022)

MoU dan Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani langsung oleh Bupati Rohul H. Sukiman dan Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH disaksikan Wabup Rohul H. Indra Gunawan dan Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, Kasi Datun serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.

Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Rohul.

Bupati Sukiman menjelaskan kegiatan ini merupakan untuk menjalin kesepakatan bersama antara Pemkab dan Kejari Rohul untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Datun.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Rohul menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membantu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Rohul,” ujarnya

Sementara itu, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH mengatakan dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan Kejari Rohul dapat bekerjasama dan mendukung Pemkab Rohul dalam penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Sebelumnya kita juga sudah bekerjasama di bidang Datun, MoU hari ini sifatnya memperpanjang kerjasama. Kerjasama ini apa yang diperlukan oleh Pemda dalam kerjasama ini kita siap mendampingi,” kata Kajari

Tindaklanjuti dari MoU ini, Kajari Rohul berharap ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), karena MoU tanpa adanya SKK tak berarti apa-apa. Peran SKK ini untuk menguatkan kerjasama sebagai menjadikan Partner untuk pelaksanaan hukum dan Datun.

“Kami tentunya berharap akan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Rohul, yang nantinya kami akan memberikan Surat Kuasa kepada para Jaksa untuk dapat membantu Pemerintah Daerah Rohul dalam hal pemberian bantuan hukum bidang Datun,” katanya

Kajari mengaku banyak poin penting dari MoU ii antara lain masalah keperdataan seperti masalah tanah dan lainnya Aset Pemda. Ia berharap kerjasama ini bermanfaat untuk Pemkab dan Masyarakat Rohul, jika ada masalah hukum keperdataan bisa konsultasi dan mendapat pendampingan hukum dari Jaksa.***


 



Berita Terkait +

Antisipasi Penularan PMK Hewan Ternak, Kopda AKP Hutagalung Lakukan Sosialisasi di Kampung Minas Barat

Komisi II DPRD Rohul Laporkan PT. Hutahaean Menindak Lanjuti Laporan Dari Masyarakat

Babinsa Koramil 04/Perawang Serka Alex S dan Sertu Sahidin Ajak Warga Binaannya Giat Penanggulangan Karhutla & Berpatroli di Kampung Pinang Sebatang

Bupati Siak Dan Beberapa OPD Halal Bi Halal Bersama Insan Pers

Jaga Keamanan OVN di PT PHR Minas, Serma Muhajir, Dua Orang Anggota Koramil Minas Ini Tetap Continue Lakukan Patroli di 4 Lokasi Drilling 

Dana CSR PT SIR di Kampung Maredan Barat Dalam Sorotan Masyarakat, ini Sikap Ketua KNPI Riau

Pelindo 1 Dumai Sukses Ekspor 25 Kontainer ke Port Klang Malaysia

Bupati Siak Terima Kunjungan Pangdam I/BB Mayjen TNI Ahmad Daniel Chardin

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Himbau Warga Binaan Agar Jangan Mudik

Bupati HM Harris Cabut IUP-B PT TUM 6.550 Hektar Di Kuala Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Proyek Reboisasi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Segera Panggil Menteri Terkait!

2

Baru Dibangun! Gedung Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Dirobohkan, Ketua KNPI: Ada Apa ini?

3

45 Orang Anggota PPK Pilkada 2024 Dilantik, KPU Kepulauan Meranti Imbau Jaga Netralitas dan Integritas

4

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

5

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

6

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat