MENU TUTUP

Tanggapi Aspirasi Massa, Pemkab Siak Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum

Jumat, 25 Maret 2022 | 17:23:56 WIB Dibaca : 1303 Kali
Tanggapi Aspirasi Massa,  Pemkab Siak Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum

SIAK, CATATANRIAU.com | Pemerintah Kabupaten Siak melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fauzi Asni, menanggapi penyampaian pendapat massa yang digelar di Kantor Bupati Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kamis (24/03/22), yang ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut SK No. 284/HK/KPTS/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan dan SK No. 57/HK/KPTS/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah (DSI).

 

Penyampaian Aspirasi massa kepada Pemerintah  Kabupaten Siak untuk mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT. DSI, Fauzi menjelaskan bahwa kita menghormati hak masyarakat, namun agar dapat disalurkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Bilamana Pemkab Siak terdapat cacat hukum.

 

Dalam penetapan SK dimaksud, maka dapat dicabut melalui perintah atau keputusan Pengadilan sebagai suatu bentuk Kepatuhan dan menjunjung Tinggi hukum.

 

"Kita berterima kasih pada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan baik, namun diharapkan disampaikan melalui proses hukum, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga jika pengadilan memerintahkan, maka Pemkab Siak akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh wartawan media ini, Jumat (25/03/2022).

 

Fauzi Asni menjelaskan, bahwa terkait persoalan antara PT. DSI dengan Koperasi Sangkemang Jaya  sesuai dengan dokumen yang disampaikan, saat ini sedang dipelajari sebaik-baiknya. Walaupun proses ini sudah mengalami rapat dan konfirmasi bersama antara PT DSI dan Ketua Koperasi Sangkemang Jaya serta Penghulu Sengkemang beberapa tahun lalu.

 

“Antara PT. DSI dan Koperasi Sengkemang Jaya sudah berpuluh kali dilakukan rapat fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak dan dokumen rapat tersebut masih ada” ungkap Fauzi.***


Idris Harahap



Berita Terkait +

Setahun Dumas Pengerusakan Pohon Kelapa Sawit Belum Terealisasi, Penegak Hukum Kandis Buka Suara

Khairuddin Siregar Hentikan Sayembara Berhadiah Uang Ratusan Juta Untuk Cari Istrinya

RSUD Siak Menuju Akreditasi Snars.

Kapolres Inhu: Siapun Pemenang Pilkada, Kami Siap Mendukung

Hari Ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu Resmi Dilantik dan Sertijab

Lagi, Jumat Berkah, Polsek Siak Hulu Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Asistensi Penggunaan Layanan Informasi

Deklarasi anti hoax, jempolmu harimau mu

Kejari Rohul Terima Bukti Pengembalian Setoran Pajak Kurang Bayar Disdikpora

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Pimpin Penghormatan ‘Kebanggaan’ di Apel Terakhir Wakapolda Riau Irjen Tabana Bangun

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

2

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

3

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

4

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

5

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

6

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan