MENU TUTUP

Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 18 Paket Shabu Siap Edar

Rabu, 03 November 2021 | 13:18:10 WIB Dibaca : 1116 Kali
Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 18 Paket Shabu Siap Edar

KAMPAR, CATATANRIAU.com •  Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, pada Rabu dinihari (03/11/2021).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA alias AM (34) warga Pulau Bayur Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kampar.

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,84 gram, 24 lembar plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (03/11/2021) sekira pukul 01.00 Wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekira pukul 01.30 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu SA alias AM dirumahnya, selanjutnya disaksikan Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus Hambalang.

 

Saat diinterogasi, tersangka SA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

 

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Ocu Bundo)


 



Berita Terkait +

Amankan Tersangka Pelaku Curanmor, Opsnal Temukan Narkotika Diduga Jenis Shabu

Sepanjang Tahun 2018, Polda Riau Mencatat 8.941 Kejahatan Terjadi di Riau

2 Pucuk Senpi Rakitan Berhasil di Amankan Tim Intel Kodim 0321/Rohil

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Sindikat Sabu Antar Daerah

3 Pria Warga Perawang Ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak

Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat

Kapitra Ampera Sebut Langkah Kejari Kuansing Sudah Benar

Pria Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kempas

Polisi Lakukan Otopsi Terhadap Mayat Bayi Dari Ibu Korban Pemerkosaan di Rohul

PRIA ASAL JATIM DI TANGKAP KEPOLISIAN SIAK TERHADAP KEPEMILIKAN SABU.

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

3

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

4

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

5

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

6

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong