MENU TUTUP

Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 18 Paket Shabu Siap Edar

Rabu, 03 November 2021 | 13:18:10 WIB Dibaca : 1314 Kali
Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 18 Paket Shabu Siap Edar

KAMPAR, CATATANRIAU.com •  Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, pada Rabu dinihari (03/11/2021).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA alias AM (34) warga Pulau Bayur Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kampar.

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,84 gram, 24 lembar plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (03/11/2021) sekira pukul 01.00 Wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekira pukul 01.30 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu SA alias AM dirumahnya, selanjutnya disaksikan Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus Hambalang.

 

Saat diinterogasi, tersangka SA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

 

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Ocu Bundo)


 



Berita Terkait +

Sidang Class Action Di Tunda, Pihak Penggugat Tidak Melengkapi Berkas Yang Diperlukan

Lahan 1.300 Hektar di Dayun Batal di Eksekusi, Ketua KNPI Riau Angkat Topi Atas Keterlibatan Hakim PT

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Wanita Pengedar Eksasi di Kafe Remang-remang

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Diduga Dikendalikan Dari Dalam Rutan

Diduga Sebagai Penadah Barang Curian, Pria ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

Polres Kampar Ungkap Kasus Jambret, 2 Pelaku Ditangkap Diwilayah Kota Pekanbaru

Terkait Penangkapan Satu Alat Berat dan 3 Dump Truck Galian C, Begini Kata Kapolres Pelalawan

Begini Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Lapangan Bola Desa Kualu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan