Polsek Kuantan Hilir Pasang Spanduk Himbauan Larangan Aktivitas Peti Diwilkumnya

KUANSING, CATATANRIAU.com • Dalam upaya memelihara situasi kamtibmas serta mengingatkan warga tentang dampak buruk kegiatan Peti ( pertambangan emas tampa izin ) , personil Polsek Kuantan hilir bersama Personil Koramil 07 Kuantan hilir lakukan pemasangan spanduk/ benner himbauan peti,pada hari Rabu .(13/10/2021).
Kegiatan pemasangan spanduk/ benner tentang larangan kegiatan Peti dimaksudkan untuk mengingatkan serta sosialisasi kepada warga terkait himbauan dari Polsek Kuantan hilir tentang "larangan melakukan penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah hukum Polsek Kuantan hilir,"Terang Kapolsek kuantan hilir Iptu Asri, S, Sos,.MH kepada awak media ini.
Pemasangan spanduk/ benner larangan aktivitas Peti sesuai dengan perintah dari Kapolda Riau serta Kapolres Kuansing tentang Penghentian aktivitas kegiatan Peti ( Petambangan Emas Tampa Izin ) dikabupaten Kuantan Singingi(Kuansing)-Riau.
Adapun lokasi yang dilakukan pemasangan benner yaitu, di seluruh wilayah hukum Polsek Kuantan hilir.
Pada kesempatan ini salah seorang warga yang ditemui Sdr.aan menyambut baik dan mengapresiasi langkah Polsek Kuantan hilir yang melakukan larangan kegiatan Peti (Dompeng) Tampa izin , hal ini sangat penting untuk mengingatkan warga akan dampak buruk serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan Peti,"ucapnya, Inspektur satu yang terkenal ramah dan santun tersebut kepada masyarakat.
Kapolsek kuantan hilir mengatakan , kegiatan pemasangan spanduk /benner serta himbauan dan sosialisas tentang larangan kegiatan Peti ini kita lakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk serta sanksi dari kegiatan penambangan emas tampa izin selain itu kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat lebih mengerti serta meninggalkan perkerjaan Peti dengan harapan lingkungan kita tetap terpelihara dari kerusakan ,"ucap Kapolsek kuantan hilir,"Imbuhnya.***
Laporan: Ridhomagribi