MENU TUTUP

PKNRI Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kampar

Selasa, 21 September 2021 | 14:04:58 WIB Dibaca : 1221 Kali
PKNRI Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kampar

 


KAMPAR, CATATANRIAU.com | Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) Kabupaten Kampar secara resmi menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kampar.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Kabupaten Kampar, Andryan Syah Putra kepada awak media di Bangkinang Kota, Selasa (21/9/2021).


"Iya hari ini kita dari PKNRI Kampar masukkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemkab Kampar terkait penggunaan anggaran dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021 dan APBD DIPA," jelasnya.

 

Kata dia, sesuai dengan amanat UUD No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, maka dari itu PKNRI Kampar mengajukan permintaan informasi publik ke Bupati Kampar melalui PPID Utama Pemda Kampar. 

 

"Adapun yang kita mohonkan adalah dokumentasi kontrak atau laporan-laporan antara lain," Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Penerima Bantuan," ucap Ryan panggilan akrab Andryan Syah Putra.

 

Lanjut Ryan, pihaknya mohonkan informasi publik yang berkaitan APBD DIPA, antara lain, pertama, Perda Tentang APBD dan lampirannya Tahun dan APBD 2020 dan Tahun 2021.
Kedua, DIPA Satuan kerja masing masing Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Lampirannya Tahun 2020 dan Tahun 2021. Ketiga, Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa baik dengan penyedia jasa maupun dengan swakelola pada APBD tahun 2020 dan 2021.

 

 "Adapun pengambilan dokumen ini akan diambil langsung oleh Tim PKN," tegas dia.

 

"Bahwa tujuan PKN memohon Informasi ini adalah sebagai kontrol sosial atau pengawasan masyarakat pada pengunaan dan pengelolaan pengunaan keuangan negara dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi seperti yang diamanatkan PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999," ucapnya.

 

Terakhir Ryan menyampaikan, bila setelah 10 hari pengajuan permohonan keterbukaan informasi publik ini tidak ada respon dari Bupati Kampar melalui PPID Utama Pemda Kampar, "Maka PKNRI Kampar nantinya akan membuat keberatan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Penyelesaian Sengketa informasi. (Team)


 



Berita Terkait +

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 04/Perawang Ajak Warga Binaan Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Serka Risman Girsang Babinsa Koramil 03/Minas Bentu Warga Dengan Masuk Dapur Bapak Nandir Warga Kurang Mampu di Sungai Selodang

Diawal Tahun 2020, Gubernur Riau Launching 3 Koperasi Syariah di Siak

Babinsa Koramil Perawang Serka Afrisal dan Koptu Togi Sitourus, Selalu Ajak Warga Binaannya Di Maredan, Patroli Gabungan Antisipasi Karhutla 

HUT Ke- 65 Korem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca Melaksanakan Anjangsana Pada Veteran dan Warakawuri

Sambut Ramadhan, Prosesi Mandi Balimau Adat Potang Mogang Langgam

KNPI Riau Ajak Polisi Kepung dan Periksa Gedung Star City Square, Larshen Yunus: Bila Perlu Tutup Saja!

Antisipasi Gangguan OVN di PT PHR Minas, Serma Muhajir dan Serka Alif N, Rutin Patroli Lokasi Drilling 

Torehan Canting Manajemen PHR untuk Kemajuan Batik Mandau

Harlah Muslimat NU Ke -75 Kabupaten Pelalawan Di Buka Gubernur Riau Bupati HM Harris Mohon Pamit

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

2

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

3

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

4

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai

5

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

6

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim