MENU TUTUP

Pembangunan Turap BPBD di Surau Darul Sholihin Desa Pulau Gadang Tak Sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Jumat, 25 Juni 2021 | 23:04:14 WIB Dibaca : 1088 Kali
Pembangunan Turap BPBD di Surau Darul Sholihin Desa Pulau Gadang Tak Sesuai UU No. 14 Tahun 2008

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Pembangunan penahan tebing atau Turap di Surau Solihin, Dusun I, Kampung Mahligai, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar tidak dipasang papan informasi proyek.

 

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Akibat ketiadaan papan informasi proyek yang terpasang membuat beberapa warga yang melintas jadi bertanya-tanya tentang proyek tersebut.

 

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuat  bertujuan untuk: 

 

A. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

 

B. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan dapat berperan mengawasinya.

 

C. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

 

D. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

E. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

 

F.  Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

G. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar, Dedy Sambudy, ketika dihubungi mengakui, bahwa proyek tersebut benar adalah proyek BPBD Kampar.

 

Katanya, proyek tersebut bukan proyek miliar jadi tak perlu dipersoalkan. Terkait berapa anggaran yang dihabiskan untuk satu paket pekerjaan ini, Dedy mengaku lupa.

 

Pantauan media ini, Jumat siang tadi, akibat tidak terpasangnya papan informasi proyek, tidak diketahui siapa rekanan yang mengerjakan proyek ini, termasuk perusaan apa yang memborong pekerjaan ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, media ini terus berupaya untuk mencari tahu siapa dan perusahaan apa yang mengerjakan proyek tersebut. (Team).


 



Berita Terkait +

Bupati Pelalawan Serahkan BLT Pemprov Riau & Kabupaten Pelalawan Di Kecamatan Teluk Meranti

Berantas Pungutan Liar, Polsek Teluk Meranti Terus Sosialisasi Saber Pungli

Kapolsek  Bunut Mediasi  Kejadian Penyanderaan Mobil Patroli PT BGN

Didampingi H Alfedri, Gubri Tinjau Operasi Pasar di Ponpes Jabal Nur Kandis

Kopda L Sigalingging Giat Pelatihan Bela Negara Dan PBB Kepada 190 Siswa SMK YPPI Perawang 

Personil Polsek Bandar Sei Kijang Antar Bantuan Polri Langsung Kerumah Warga

Serda H.Pasaribu Kembali Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Aman Dengan Rutin Monitoring di PPK Minas

Tim Pemburu Taking Covid-19 di Minas Kembali Dapati 15 Warga Abai Protokol Kesehatan

Kadis Damkar Erizon SE, Lansung Menyerahkan 1 Unit Mobil Damkar Ke Desa Sukamulya, Bukit Sembilan, Laboy Jaya, Bukit Payung

Bersama Masyarakat di Mandiangin, Serka Gopardin Lakukan Giat Patroli Karhutla Serta Peninjauan Kanal

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024