MENU TUTUP

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Beringin Jaya, GNPK- RI Provinsi Layangkan Surat Permohonan Informasi

Sabtu, 24 April 2021 | 18:09:56 WIB Dibaca : 1765 Kali
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Beringin Jaya, GNPK- RI Provinsi Layangkan Surat Permohonan Informasi


DUMAI, CATATANRIAU.COM  |  Pimpinan Wilayah Gerakan Nasionsl Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK - RI) tindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, terkait dugaan penyelewangan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat ke GNPK-RI Prov Riau bahwa diduga telah terjadi dugaan penyelewengan pengunaan anggaran pembangunan badan jalan yang pembiayaannya dibebankan dari Dana Desa di Desa tahun anggaran 2019.

 

Ketua GNPK-RI Prov Riau Hendra Gunawan mengatakan Untuk membuktikan dan mencocokan laporan dan pengaduan masyarakat ini maka kami layangkan surat permohonan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Dana Desa tersebut.

 

" Adapun data yang kami mintakan adalah sebagai berikut ;
1.Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan ;
2.Salinan Addendum / Amandemen (Kalau ada) ; 3.Salinan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ;  4.Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ; 5.Salinan Perubahan Gambar (Kalau Ada) 6.Salinan Provisional Hand Over ( PHO ) 7.Salinan Contract Change Order (CCO) 8.Salin Laporan Pertanggujawaban (LPJ) 9.Salinan surat pertanggungjawaban
 (SPJ)," Kata Hendra. Jumat (22/04).

 

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi  Publik jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka diperlukan informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau dokumen yang dibutuhkan dari Badan Publik, Untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019.

 

"Setiap badan publik yang dimintai data yang sifatnya wajib disajikan secara berkala karena ini masuk dalam katogori informasi yang dikecualikan," Tutup Hendra.****


 



Berita Terkait +

Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Laksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-77

Pemekaran Kecamatan, Kelurahan dan Desa Untuk Pemerataan Pembangunan

Tiga Pilar Kecamatan Minas Rutin Mensosialisasikan Penerapan Prokes Covid-19 Di Tempat-tempat Ibadah

Minuman Tradisional "Bejando" Pelalawan Dapat Penghargaan Nasional

Tim Polda Riau Cek Vaksinasi dan PPKM Pelalawan

Volume Air Sungai Kampar Meningkat, Ini Arahan Kapolsek Bangkinang Kota

Tim Pemburu Taking Covid-19 di Minas Kembali Dapati 10 Warga Abai Protokol Kesehatan

Polres Kampar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi Sasar Masyarakat di Jalintim

Demi Keamanan OVN, Serka Alif & Rekan Babinsa Koramil 03/Minas Lakukan Patroli Drilling

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu