MENU TUTUP

Jangan Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Kampanye

Ahad, 01 April 2018 | 09:32:51 WIB Dibaca : 2996 Kali
Jangan Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Kampanye

 

KANDIS-Pada dasarnya, setiap partai Politik maupun Paslon yang maju dalam Pilkada 2018 memiliki kebebasan dalam berkampanye. Namun di sisi lain, kampanye tersebut haruslah berpatokan pada kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebelumnya. Bawaslu pun telah mengeluarkan sejumlah aturan main agar kampanye Pilkada sesuai dalam koridornya. 

 


Mengacu kepada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada, terdapat 24 larangan yang tidak diperbolehkan selama kampanye Pilkada 2018. Diantara larangan tersebut adalah penghinaan terhadap seseorang berdasarkan, agama, suku, ras, dan golongan. Setiap Paslon juga dilarang untuk menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

 


Selain tentang pelarangan dalam hal kampanye diatas, hal lain yang patut dicermati adalah penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Kendati Indonesia didominasi mayoritas Muslim dan sang Paslon juga beragama Islam, penggunaan masjid dinilai kurang pantas untuk digunakan sebagai tempat berpolitik. Sebab, masjid merupakan tempat untuk tempat beribadah. Memang Masjid merupakan tempat strategis untuk mengumpulkan massa, namun menggunakan masjid sebagai arena politik dinilai sudah diluar konteks penggunaannya.

 


Hal seperti yang ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis Ir. Syaripudin kepada media ini Sabtu Sore (31/3) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

 


"Setiap orang bebas berpolitik dan juga menjadi calon dalam sebuah ajang pesta demokrasi. Namun kita berharap, dalam mekanismenya, jangan dijadikan sarana ibadah sebagai media politik. Karena hal ini sangat kontras,"katanya.

 

Syaripudin juga menegaskan, jika ada ditemukan yang demikian ditengah masyarakat Kecamatan Kandis, diminta masyarakat melaporkan hal ini di Panwaslu Kecamatan Kandis.

 


"Kepada masyarakat saya harapkan jika menemukan adanya salah satu Paslon yang melakukan kampanye dirumah ibadah, segera laporkan kepada kita. Sebab kita tak mau rumah ibadah dijadikan sarana politik,"pungkasnya.



Berita Terkait +

Nasdem Satukan Suara Dukung Kasmarni - Bagus Di Pilkada 9 Desember Mendatang

DPD PAN Rohul Laksanakan Rakerda Untuk Memantapkan Pemilu Tahun 2024

Gelar HUT Ke XXI, Partai Demokrat Tetap Berjuang Untuk Masyarakat

SDS Muhammadiyah Duri, Mendapat Kunjungan Dari Bagus Santoso

Kasmarni Sebut Kemenangan Sudah didepan Mata, Jangan Percaya Survey Versi Mereka

Hendri Pangaribuan Pimpin Deklarasi Jokowi Makruf yang diikuti Partai Koalisi di Kandis

PPP Pelalawan Optimis 2024 Punya Wakil Disetiap Dapil

Peringati Ulang Tahun Ke-19, DPC-PD Rokan Hulu Gelar Bhakti Sosial

Perindo Gelar Pelatihan Barista Untuk Warga Riau

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Kuliah Terbuka Ngobrol Politik

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

3

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

4

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

5

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

6

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak