MENU TUTUP

Penyelesaian Batas Kampar Dengan Rohul diserahkan ke Pusat

Rabu, 17 Maret 2021 | 08:39:42 WIB Dibaca : 1212 Kali
Penyelesaian  Batas Kampar Dengan Rohul diserahkan ke Pusat


JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Batas daerah  antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang sampai saat ini belum tuntas, penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

 

Demikian hasil rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka klarifikasi peta batas Daerah Wilayah I yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Lagoon I Hotel  Best Western Kemayoran Jakarta, Selasa (16/3/2021).

 

Rapat itu dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Rokan Hulu, Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Biro Hukum Setjen Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

 

Keputusan rapat itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 13/BAD I/III/2021. Ada dua hasil kesepakatan tersebut. Pertama,  Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu telah memaparkan kondisi riil wilayah di lapangan pada sub segmen batas yang tidak disepakati, namun belum tercapai kesepakatan. 

 

Kedua, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyerahkan penegasan  Batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kepada Tim PBD (Penetapan Batas Daerah) pusat yang selanjutnya, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah  Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

 

Berita acara ini ditanda tangani oleh Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah  Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, Bupati Rohul H. Sukiman, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau H. Sudarman, SH, MH, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE, M.Si dan perwakilan peserta rapat lainnya. Tercatat ada 16 orang pejabat/perwakilan peserta yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan tersebut.

 

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si yang juga tim penyelesaian tapal batas Kabupaten Kampar, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Kampar Refizal, SSTP,  Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar,  Sutrilwan, SH,  MH,  Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kampar Zaki Helmi, ST MEng, Kasubbag Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kampar Tangkas, MH.

 

Sebelum penandatanganan berita acara kesepakatan, masing-masing pihak baik Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan ekpose tentang batas daerah antar Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

 

Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Kampar Ahmad Yuzar  mewakili  Bupati Kampar menyampaikan bagaimana batas Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu menurut pandangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan bagaimana proses penyelesaian batas kedua daerah sampai saat ini. Menurutnya, Salah satu sub segmen yaitu status lima desa, Desa Muara Intan, Rimbo Jaya, Rimba Makmur, Intan Jaya dan Tanah Datar, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kampar.

 

Pihak Rokan Hulu juga menyampaikan batas daerah menurut versi mereka. Pemerintah Provinsi Riau seperti yang disampaikan Kabiro Pemerintahan dan Otda  Sudarman sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian batas kedua daerah.

 

Mengingat belum adanya titik temu dalam rapat tersebut maka disepakati penyelesaian batas daerah ini di serahkan ke pemerintah pusat.

 

Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, MSi menyampaikan bahwa,  Batas yang  sudah diajukan oleh Pemkab Kampar sudah memenuhi unsur-unsur teknis, termasuk didalamnya  aspek RTRW mulai dari RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994.  Kemudian kata Azwan, aspek pelayanan pembangunan secara faktual pemkab Kampar sudah dan sedang melakukan pembangunan baik infrastruktur ataupun pelayanan dasar.

 

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE, M.Si menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu akan dipertimbangkan. "Kita akan buat kajian dengan melihat dokumen sesuai aturan, dan kita akan cek lapangan terakhir dengan mengecek titik koordinat. Kami memahami apa yang bapak-bapak sampaikan sesuai versi bapak," ujarnya.

 

Namun demikian katanya, pemerintah pusat akan memutuskann batas ini. "Apa yang kita putuskan nantinya  hendaknya Bapak terima," ujarnya.
(Ocu Bundo)


 



Berita Terkait +

Cegah Corona, 116 Warga di Perawang Diamankan Oleh Tim Gabungan Sebab Masih Berkerumun

Kapolsek Langgam Dampingi Kapolres Pelalawan Tinjau Giat Vaksinasi

Pj Penghulu Kampung Minas Barat Sampaikan Terimakasih Atas Bantuan Ambulance Dari Pemkab Siak

Babinsa Koramil 04/Perawang Giat Surveilence Bersama Tim URC Antisipasi PMK di Kampung Tualang

Perkuat Daya Tarik Pariwisata Negeri Istana, Bupati Siak H Alfedri Lincurkan Siak Car Free Night

Hari Ini Sebanyak 592 Guru Honorer di Siak Terima SK P3K Dari Gubernur Riau

Luar Biasa, Ternyata Begini Sosok Pemimpin Edy Natar Di Mata Para Ibu-ibu

Terbukti Buat Berita Hoax, JT Terancam Dipidanakan Oleh Pengelola Parkir

Berjalan Sepekan, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023, Angka Kecelakaan Turun 7 Kasus

Demi Terapkan Sosial Distencing Pemkab Bengkalis Tiadakan Festival Lampu Colok Tahun Ini

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

3

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

4

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

5

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

6

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat