MENU TUTUP

AMPUN RIAU Aksi Demonstrasi di Kajati Tuntut Jefri Noer dan Eva Yuliana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 08 Maret 2021 | 17:20:20 WIB Dibaca : 1493 Kali
AMPUN RIAU Aksi Demonstrasi di Kajati Tuntut Jefri Noer dan Eva Yuliana Ditetapkan Sebagai Tersangka


KAMPAR, CATATANRIAU.COM |  Berdasarkan keterangan Plt juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa Jefri Noer telah mengembalikan sejumlah uang yang di duga berasal dari proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 dan KPK telah Menetapkan Adnan (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Serta ketut Suarbawa (kS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I Pt Wijaya Karya, berdasarkan UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Pasal 2:

 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

 

Pasal 3 UU Pemberantasa Tipikor:

 

Setiap orang yang dengan tujuan mengunungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta ruiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:

 

Pengembalian Kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

 

Berdasarkan UU tersebut diatas dan Alat bukti serta kronologi dugaan tindakan pidana korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 seharusnya KPK RI sudah menetapkan Jefri Noer dan Eva Yuliana beserta beberapa orang lainnya sebagai tersangka untuk itu kami ingin menyampaikan beberapa tuntutan kami kepada KPK RI dalam aksi demontrasi kami pada Senin, 08 Maret 2021 sebagai berikut:

 

1. Mendesak KPK RI Menetapkan Jefri Noer Sebagai Tersangka Dugaan tindak pidana korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 karena sudah terang dan jelas bahwa Jefri Noer mengembalikan sejumlah uang di duga hasil korupsi sesuai pernyataan juru bicara KPK RI.

 

2. Mendesak KPK RI menetapkan status tersangka terhadap Eva Yuliana yang merupakan istri Jefri Noer yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Kampar karena di duga kuat bersekongkol dengan suaminya Jefri Noer yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kampar.

 

3. Mendesak KPK RI menangkap dan menahan Jefri Noer dan Eva Yuliana karena diduga kuat dan jelas melakukan tindakan pindana korupsi, kolusi dan nepotisme demi kepentingan memperkaya keluarganya.

 

4. Mendukung KPK RI untuk mengusut tuntas seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 yang telah merugikan keuangan Negara.

 

5. Bilamana KPK RI tidak mengindahkan tuntutan kami ini dalam jangka 7 hari maka kami akan melakukan aksi lebih besar untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada KPK RI karena dianggap main mata dan takut kepada  Jefri Noer dan istrinya (Eva Yuliana).

 

Sumber-ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) Riau.


 



Berita Terkait +

Di Pasar Ramadhan, Personil Polsek Kerumutan Tak Henti Imbau Warga Untuk Taat Prokes

Hari Ini Personil POLSEK MINAS Giat Patroli Pelaksanaan Sholat Jumat & Penerapan Prokes Covid-19

Kasat Binmas Polres Siak Pimpin Giat Launching Jaga Kampung Karang Taruna di Kel. Minas Jaya

Polsek Cerenti, Melakukan Pengecekan Penyaluran BBM Tidak Tepat Sasaran di SPBU Pesikaian Cerenti

Serda Bosur Siregar Kembali Pastikan Keberadaan Aset CPI Kandis Kota Terkendali Melalui Patroli

Pelayanan Vaksinasi, Polsek Pangkalan Lesung Jalankan Program AVATAR

Bupati H. Sukiman Lepas Keberangkatan JCH Riau Kloter 9

Sempena Hari Buruh, FPR Gelar Aksi Demonstrasi Damai Tuntut Sejumlah Hal Kepentingan Buruh

Masyarakat Pekanbaru Rawat Tradisi Islam Satu-satunya Hanya Ada di Indonesia, Yakni Halal-Bihalal

Serda Afrianto ; Jaga Alam Agar Alam Turut Menjaga Kita Walau Ditengah Pandemi Covid-19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman