MENU TUTUP

11 Pelanggar Protokol Covid-19 di Minas Hari Ini Diberikan Teguran Tertulis Hingga Sanksi Sosial

Rabu, 27 Januari 2021 | 13:55:21 WIB Dibaca : 1401 Kali
11 Pelanggar Protokol Covid-19 di Minas Hari Ini Diberikan Teguran Tertulis Hingga Sanksi Sosial Salah seorang warga Minas pelanggar protokol covid-19 diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan umum


SIAK, CATATANRIAU.COM |   Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, dihari ketiga tahun 2021 ini Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, mereka kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (27/01/2021) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilakukan oleh sejumlah Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata PLT Kapolsek Minas AKP M Simanungkalit.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1. Pasar Bawah Minas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak.

 

2. Simpang Gg Saiyo

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.29 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak

 

3. Simpang Gg Sejahtera

Alamat : Jl.Yos Sudarso Km.28 Kel Minas Jaya Kec. Minas Kab.Siak

 

4. Depan warung Dodi

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.41 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab. Siak

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 11 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 11 Orang tersebut,  2 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 7 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis, 2 pelanggar diberikan tindakan sosial," jelasnya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Polsek Lirik: Terima Kasih Paslon yang Sudah Tertib Administrasi

Menjadi Inspirasi Dunia, Dengan Kerja Keras Jaga Hutan Adat, Kades Petapahan Said Aidil Usman SE, Dapat Penghargaan Asia Award

Kapolsek Kemuning Minta Personil Pos Pam Nataru 2023 di Tepos Wisata Selensen Laksanakan Cooling System Kepada Pengunjung Tempat Wisata 

Pemprov Riau Sita Mobil Dinas Pejabat Yang Lebih Dari Satu

Lima jajaran Polres Lakukan Apel Konsolidasi, Guna Cek Kesiapan PSBB Bengkalis

H. Sukiman Secara Resmi Kukuhkan 25 Anggota Paskibra Rohul 

Iptu Sohermansyah Resmi Jabat Kasat Intel Polres Pelalawan

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

56 Dari 63 Kendaraan Yang Disekat di Pos PPKM Minas Hari Ini Diputarbalikkan Polsek Minas

Pandopo Tempat Istirahat Bupati & Tempat Untuk Menjalin Silaturahim Dengan Masyarakat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

2

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

3

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

4

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan

5

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

6

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110