MENU TUTUP

Peredaran Kecap Asin Merpati Diduga Tidak Layak Konsumsi, Pemerintah Dimohon Untuk Stop Peredarannya

Kamis, 21 Januari 2021 | 17:38:21 WIB Dibaca : 4355 Kali
Peredaran Kecap Asin Merpati Diduga Tidak Layak Konsumsi, Pemerintah Dimohon Untuk Stop Peredarannya


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Ketua DPD  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Riau Miswan yang didampingi unsur pengurus DPD Riau melakukan penelusuran terkait adanya informasi dari masyarakat yang nota benenya adalah konsumen, tentang beredarnya kecap asin yang diduga ilegal, hari ini Kamis 21/01/2021.

 


Penelusuran terkait informasi tersebut dilakukan langsung ke TKP yaitu Desa Sigorbus Julu Kec Barumun Baru Kab Padang Lawas, Sumut.

 

Pelaku usaha kecap asin yang diduga ilegal tersebut inisial (HRP)saat dijumpai  Ketua DPD LPK Riau dan tim tidak berada ditempat dan Tim  hanya  menjumpai istri dari pemilik usaha inisial (br.nst) dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

 

Br.Nst dalam pengakuannya menyatakan bahwa suaminya sedang memenuhi panggilan dari Polda Sumut yang juga terkait izin usaha nya.

 

Lanjut Boru nst lagi, menceritakan , bahwa usaha Pabrik kecap asin merek Merpati milik suaminya tersebut sudah dipindah alihkan ke seseorang di medan,namun beliau tidak mau merinci siapa orangnya.

 

   "Ya ..usaha kami ini sudah tidak jalan lagi selama enam bulan terakhir karena usaha  ini sudah tidak kami lagi pemiliknya." katanya.

 

Tim dari DPD LPK Riau tak berhenti sampai disitu setelah dikonfirmasi terkait izin usaha dan sertifikat halal dari MUI Sumut yang semuanya tidak bisa diperlihatkan,tim langsung mengkonfirmasi kepihak pemerintah Desa  setempat dan sejumlah tokoh masyarakat,dan mereka tidak tahu sama sekali tentang keberadaan pabrik tersebut.

 

Anehnya lagi kata Miswan ,didepan gudang yang dijadikan tempat pengolahan kecap tersebut di pasang spanduk atas nama anggota DPR-RI yang diduga dijadikan sebagai topeng untuk melindungi usaha ilegal tersebut.

 

Tambah Miswan lagi, kecap asin merek Merpati yang diduga kuat ilegal dan tidak layak konsumsi ini sudah beredar ke kabupaten Rokan Hulu Riau, dan kita berharap dengan pemberitaan ini agar pihak kepolisian cepat dan tanggap serta dapat menstop peredarannya diwilkum Polres Rohul.

 

Karena tambahnya lagi, usaha kecap asin merek merpati ini sudah melanggar Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,bebernya, yaitu:

 

Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:


  a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.

Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan
konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-
undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat.

 

(1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang
dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau
menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Masih dengan Ketua DPD LPK Riau, sesuai dengan undang-undang no 8 tahun 1999 pasal 30, bahwa kami dari lembaga swadaya masyarakat punya hak untuk mengoreksi dan memantau setiap pelaku usaha yang sifatnya merugikan masyarakat dan atau konsumen." Tutupnya.(*)


 



Berita Terkait +

Pada Hari Ke-7 Rapat Pleno di PPK Tualang, Babinsa Koramil 04/Perawang Tetap Standby Lakukan Pengamanan

Jelang PSU Kapolres Rohul Gelar Kegiatan Acara Silaturahmi

Kapolres Siak AKBP Gunar Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Sama Tuk Cegah Terjadinya Karhutla

Lewati Sungai dan Jalan Bebatuan, Kapolsek LBJ Sosialisasi Pemilu 2024 Diwilayah Pelosok perbatasan Inhu-Pelalawan

Polres Bengkalis Bekuk 4 Orang Pria Diduga Pengedar Sabu

Gubri Edy Natar Nasution Pamit, Sapa Warga Seluruh Riau Menggunakan Media Luar Ruang

264,29 Miliar APBN ke Riau Gagal Salur

Bertindak Selaku Pembina Upacara Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95, Ini Pesan Kapolsek Minas

Kapolsek Tapung Bantu 50 Sak Semen Untuk Pembangunan TPA Nurul Iman Desa Petapahan

Personil Polsek Minas Lakukan Pengamanan Arus Balik Mudik Idul Fitri di Simpang Exit Tol Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih

5

Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita

6

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun