MENU TUTUP

Direktur LBH Citra Keadilan Riau: RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa

Selasa, 22 Desember 2020 | 15:02:42 WIB Dibaca : 1817 Kali
Direktur LBH Citra Keadilan Riau: RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa

 


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Direktur LBH Citra Keadilan Riau sobaruddin, RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa, "RAB Dana Desa harus Dipajang di Balai Desa Guna Keterbukan Informasi Publik (KIP).

 

"Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajangkan RAB Kegiatan di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuannya, karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat, Bukan Untuk kades. ujarnya.

 

Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas of penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.Sebutnya.

 

Ia menambahkan Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucapnya.

 

Pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.ungkap Direktur LBH Citra Keadilan Riau.

 

Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian. Tutupnya mengakhiri pembicaraannya saat di wawancari di Pekanbaru Riau selasa 22/12/2020.
( Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Bersama Gugus Tugas Covid-19, Jajaran Koramil 11/PWK Kandis Gelar Patroli Di Tempat Kerumunan Massa

Sertu Ardhi Syam Babinsa Koramil 03/Minas Sosialisasi Pentingnya Memahami Nilai-nilai Pancasila Terhadap Warga Binaan di Kampung Pancasila 

Polsek Kelayang Juber Rumdah di Mesjid Takwa Desa Rimba Seminai Kecamatan Rakit Kulim

Gebyar Ramadhan, Polsek Minas Lagi Lagi Bagikan 200 Paket Takjil Kepada Jamaah Masjid & Masyarakat

Sekda Dan Diskominfo Hadiri West Java Digital Services Internasional Festival Tahu 2022

Serma Muhammad Nasir & Serda Parjuni Lakukan Patroli Drilling di Area PT PHR Minas

DPRD Bengkalis Minta Perusahaan Ikut Peduli Terhadap Penanganan Covid-19

Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati SH Dengarkan Langsung Curhatan dan Keluhan Masyarakat Desa Petapahan

Penguatan Binter SKK Migas di Area 1 PT PHR Minas, Anggota Koramil 03/Minas Tetap Rutin Berpatroli & Lakukan Komsos

Peduli, Polsek Siak Hulu Berikan Sembako Ke Warga Kurang Mampu Terdampak Kenaikan Harga Bapokting

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

2

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

3

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

4

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

5

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman

6

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak