MENU TUTUP

Direktur LBH Citra Keadilan Riau: RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa

Selasa, 22 Desember 2020 | 15:02:42 WIB Dibaca : 2064 Kali
Direktur LBH Citra Keadilan Riau: RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa

 


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Direktur LBH Citra Keadilan Riau sobaruddin, RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa, "RAB Dana Desa harus Dipajang di Balai Desa Guna Keterbukan Informasi Publik (KIP).

 

"Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajangkan RAB Kegiatan di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuannya, karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat, Bukan Untuk kades. ujarnya.

 

Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas of penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.Sebutnya.

 

Ia menambahkan Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucapnya.

 

Pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.ungkap Direktur LBH Citra Keadilan Riau.

 

Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian. Tutupnya mengakhiri pembicaraannya saat di wawancari di Pekanbaru Riau selasa 22/12/2020.
( Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Pos Cek Point Perbatasan Riau - Sumbar di XIII Koto Kampar Tetap Konsisten Cegah Pemudik

Inspektorat Riau Dituding 'Sabotase' Tunda Bayar Capai Rp 915 M, Transparansi Hasil Audit Dipertanyakan

Personil Polres Kampar Mendapat Kenaikkan Pangkat Luar Biasa

Ketua KNPI Riau Bicara Tentang Wak Mamat alias Roni Rakhmat, PJ Walikota Pekanbaru, Larshen Yunus: Beliau itu Low Profile

Kopda S Sembiring Lakukan Kunjungan & Berikan Bantuan Terhadap Anak Penderita Stunting di Minas Timur

Babinsa Sertu Sarju Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Kepada Warga di Kampung Perawang Barat

Semarak Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Rohul Gelar The Winner Lomba Burung Berkicau

Sertu Venus Luberto Dan Serda Layla.S Kembali Ajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli di Kelurahan Perawang

Babinsa Koramil 04/Perawang Sertu L Syahdanur Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila Kepada Warga

APBD Murni Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2022 Telah Disahkan DPRD Rohul

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

3

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

4

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

5

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

6

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi