MENU TUTUP

Giat Ops Yustisi di Minas Masih Didapati 18 Warga Enggak Pakai Masker

Sabtu, 07 November 2020 | 15:57:49 WIB Dibaca : 1458 Kali
Giat Ops Yustisi di Minas Masih Didapati 18 Warga Enggak Pakai Masker

 


SIAK, CATATANRIAU.COM | Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (07/11/2020) pagi tadi.

 

 

 

 

Giat ini tampak dilaksanakan oleh Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

 

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

 

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1. Pasar Bawah Minas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak.

 

2. Simpang Puskesmas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.27 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak

 

3. Simpang Gg Tengki

Alamat : Jl.Yos Sudarso Km.27 Kel Minas Jaya Kec. Minas Kab.Siak

 

4. Depan Warung Andi

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.35 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab. Siak

 

5. Depan Warung Fandi

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.27 kel.Minas Jaya Kec.Minas Kab. Siak

 

 

 

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 18 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

 

 

"Pelanggar sebanyak 18 Orang tersebut, 4 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 10 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis, 4 Orang Pelanggar diberikan teguran Sosial," jelasnya.

 

 

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya, penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

 

 

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona).

 

 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)

 




Berita Terkait +

Kapolsek Kemuning Sinergis Bersama Panwascam Dukung Coolling System Pemilu Damai 

Melalui Komsos, Dua Orang Personil Koramil 04/Perawang Ini Sosialisasikan Nilai-nilai Pancasila Terhadap Warga Binaan 

Melalui Komosos, Babinsa Koramil 04/Perawang Sertua Sarju Ajak Warga Perawang Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Pengecekan Pencemaran Air Sikumbang di Desa Pulau Sarak, Kab. Kampar

Serka Alex Sigalingging dan Serda L.Syahdanur Ajak Warga Kelurahan Perawang Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Dandim 0322/Siak Hidiri Seremoni Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Dan Kerahkan Personil Kawal Sampai Tujuan

Abaikan Prokes Covid-19, Sejumlah Warga di Minas Diberikan Sanksi Sosial Menyapu Tempat Umum

Antisipasi Karhutla, Anggota Koramil Minas Ini Ajak Warga Kampung Olak Berpatroli 

Program Ramadhan PT IKPP, Alfedri Apresiasi Program Peduli Masyarakarnya Untuk Terus Terdepan

Antisipasi Covid-19 PN Pelalawan Terapkan Sidang Via Video Confrence

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun

2

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

3

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

4

Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

5

Babinsa Koramil 03 Minas Giat Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Siswa Siswi SMAN 1 Minas

6

Danramil Minas Dampingi Kapolres Siak Dalam Giat Goes To School di SMAN 1 Minas