MENU TUTUP

Kembali Didapati 8 Pelanggar Protokol Covid-19 di Minas, Mereka Diberikan Sanksi Sosial

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 11:47:07 WIB Dibaca : 1598 Kali
Kembali Didapati 8 Pelanggar Protokol Covid-19 di Minas, Mereka Diberikan Sanksi Sosial


SIAK, CATATANRIAU.COM |   Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (24/10/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilaksanakan oleh Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1. Simpang Long House

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.33 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak.

 

2. Simpang Sd Minas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak

 

3. Simpang Saiyo

Alamat : Jl.Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab.Siak

 

4. Depan Warung Dini

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.33 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab. Siak

 

5. Depan Warung Diki

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.29 kel.Minas Jaya Kec.Minas Kab. Siak

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 8 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 8 Orang tersebut, 2 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 3 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis, 3 Orang diberikan tindakan Sosial," katanya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)

????




Berita Terkait +

Diduga Ada Kejanggalan ADD & DD 2017 Sampai 2019 Kades Sibuak Akan Dilaporkan Tim Kuasa Hukum

Sidang Perkara Karhutla PT Adei PH Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan

Nelson Manalu Ikut Angkat Bicara Terkait Pembekuan Sepihak Saut Haloho Sebagi Ketua DPD FSPTI - SPSI Riau

ASEAN Dorong Transisi Energi Bersih, PHR Hadirkan PLTS 25 Megawatt di Blok Rokan

Koptu S Sembiring Babinsa Koramil 03/Minas Bentu Warga Dengan Masuk Dapur Warga Kurang Mampu di Minas Jaya

Di Siak, Muatan Lokal Budaya Melayu Eksis Sejak Tahun 2006

H Syamsuar Tetapkan Perencanaan Pembangunan Daerah Siak, Kabupaten Terbaik Se-Riau

Peduli Kepada Masyarakat, Polsek Minas Bantu Warga Minas Timur Melakukan Penggalian Sumur Bor

Soroti Mafia Gas LPG 3 Kg di Medan, Wartawan Lintas10.com Dapat Ancaman, Begini Kata Pimrednya!

Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Polres Inhil Laksanakan Problem Solving Warganya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

2

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

3

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

4

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

5

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

6

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan