MENU TUTUP

Rapat Forkopimda Satgas COVID-19 Kajari : Mewanti wanti Transfaransi Anggaran 63 M

Senin, 28 September 2020 | 19:45:45 WIB Dibaca : 1455 Kali
Rapat Forkopimda Satgas COVID-19 Kajari : Mewanti wanti Transfaransi Anggaran 63 M Rapat Forkopimda Satgas COVID -19. Kajari wanti wanti anggaran Rp.63 M, Senin 28 September 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah)  Kabupaten Pelalawan menggelar rapat satgas COVID-19 Kabupaten Pelalawan, Senin (28/09/2020) di Audiorium Kantor Bupati Pelalawan.


Ditegaskan bagi pelanggar protokol kesehatan bagi masyarakat, badan usaha telah di atur dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ternyata perbup ini didorong akan dikuatkan lagi dengan Perda (Peraturan Dearah). 


Hadir lengkap saat rapat Forkopimda  dipimpin Bupati HM Harris,  Wakil Bupati Drs H Zardewan MM, Setdakab T Muhklis MSi,  Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIk, Kajari Nophy T Suoth SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawa Bambang Setyawan SH MH, Dandim KPR 0413 yang diwakili pabung Mayor S Tarigan. Para SKPD dan jajaran Polres, Pengadilan, Kejaksaan,  direktur RSUD Selasih dan lainnya.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (COVID-19). Dalam peraturan bupati tersebut, terdapat sanksi hukum bagi warga masyarakat dan pelaku usaha yang tidak taat pada peraturan protokol kesehatan, untuk masyarakat akan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis, Kemudian kerja sosial baru denda administratif sebesar Rp100.000,-.


Sewaktu kesempatan  Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH memberikan tanggapan dalam rapat pembahasan,  Peraturan Bupati (Perbup) Satgas Pengamanan Covid19, memberikan sambutan,  "menyarankan agar perbup menjadi perda agar dasar hukum lebih kuat untuk dilaksanakan. Seperti gambaran di tempat lain perdanya ada cepat selesai. Pemda bekerja sama dgn DPRD dalam membuat perda dalam waktu 14 hari jadi.!. Kalau di tempat lain bisa ditempat kita seharusnya juga bisa, asalkan kita semua saling bekerja sama dengan baik" ujarnya.


Ditambahkannya, " Untuk  mengingatkan yang paling mendasar dan mewanti-wanti agar transparansi anggaran tentang penangan COVID- 19 ini sangatlah besar Rp.63 Miliar lebih agar tepat sasaran jangan nanti menjadi masalah di kemudian hari. Masalah  COVID-19 selesai tetapi anggaran jadi tak jelas dan tak tepat sasaran dan tak sesuai dengan peruntukannya untuk itu diperlukan tranparansi anggaran" pesan Kajari. EP




Berita Terkait +

Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Alfedri Raih Penghargaan Pada BAZNAS Award 2023

Perkembangan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu,ODP Bertambah & PDP Masih Tetap

Usai Dilantik Pj Bupati Kampar, 6 Camat di Lingkungan Pemda Kampar Lakukan Serah Terima Jabatan

Berikan Keamanan Dan Penerapan Prokes Saat ibadah, Polsek Minas Berpatroli Disejumlah Gereja

Cegah Karlahut, Serma Muhajir Babinsa Koramil 03/Minas Bersama Tim Dan Warga Binaan di Minas Jaya Giat Patroli Rutin

Antisipasi Karhutla,Sertu Ardhi Syam Ajak Masyarakat Berpatroli & Lakukan Sosialisasi di Minas Barat

Polsek Kelayang Juber Rumdah Di Mesjid Babussalam Desa Sungai Golang

Danramil 11/PWK Kandis Dampingi Upika Dan Legislatif Dapil IV Terima Bansos Sembako Asal Pemkab

Hari Ini 10 Pelanggar Protokol Covid-19 di Minas Diberikan Teguran Tertulis, Lisan dan Sosial

PT Pelindo 1 Cabang Dumai Bantu Fasilitasi Kegiatan Penyambutan Purna Tugas TNI 132/Bima Sakti

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

4

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

5

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

6

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik