Salah Satu Masyarakat Mahato Kehilangan Sertifikat Tanah Pekarangan Rumah
Kamis, 09 Juli 2020 | 15:44:30 WIB Dibaca : 2514 Kali
Salah Satu Masyarakat Mahato Kehilangan Sertifikat Tanah Pekarangan Rumah
ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Satu sertifikat tanah pekarangan rumah milik Kasturi dengan luas 250 meter persegi di Desa Bangun jaya,kecamatan Tambusai Utara,Kabupaten Rokan Hulu hilang kira-kira 19 tahun yang lalu.
Sesuai dengan prosedur, pihak Kantor Pertanahan(BPN) mintak untuk surat tanda bukti kehilangan serta harus di umumkan melalui pemberitaan tentang kasus kehilangan itu di media massa.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti bagi satu bidang tanah pekarangan milik Kasturi.
Kabar hilangnya sertifikat tanah milik Kasturi sudah lama terjadi dikala mau balik nama kepemilikan tanah,sesuai yang di sampaikan oleh Kasturi.
Melalui anggota BPN Safriadi menjelaskan, pengumuman ke media publik tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang."Katanya.Kamis.08/07/2020.
Hal itu berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat," Ucap anggota BPN Rohul.(*)