MENU TUTUP

Bermasalah Dengan GSB, Satpol PP Siak SEGEL Tower Telekomunikasi di Minas

Selasa, 23 Juni 2020 | 17:43:48 WIB Dibaca : 3271 Kali
Bermasalah Dengan GSB, Satpol PP Siak SEGEL Tower Telekomunikasi di Minas Bermasalah Dengan GSB, Satpol PP Siak SEGEL Tower Telekomunikasi di Minas


SIAK, CATATANRIAU.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak kembali mengadakan gebrakan dalam penegakan peraturan daerah. Hari ini Selasa, (23/06/2020) di salah satu menara telekomunikasi yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau.

Tower tersebut disegel dikarenakan pihak perusahaan yang membangun menara telekomunikasi tersebut sampai 3 (tiga) surat peringatan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang diharuskan.

 

Hal ini sebagimana disampaikan oleh Kasat Pol PP kabupaten Siak Kaharuddin, S,Sos, M,Si melalui Kabid penegak perundang-undangan daerah Subandi, S,Sos, M,Si didampingi kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH, MH mengatakan, tindakan penyegelan ini dilakukan bermula dari laporan dari pihak Kecamatan Minas bahwa menara telekomunikasi atau tower tersebut berada pada posisi masih dalam Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sehingga pihak Kecamatan Minas meminta satpol PP Kabupaten Siak untuk menindaklanjuti. 

 

"Setelah kita lakukan pemanggilan dan surat peringatan sampai tiga kali ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dengan alasan mesti berkoordinasi dengan dinas PU Pemprov Riau di Pekanbaru, maka untuk sementara waktu kita lakukan penyegelan sampai semua perizinan terpenuhi" terang Subandi.

 

Sementara itu pihak perusahaan melalui Febrio mengatakan, "kami terima kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol PP yang melakukan penyegelan, karena kelalaian ada di pihak kami," terangnya.

Tampak proses penyegelan tersebut juga disaksikan oleh Komandan Pleton Satpol PP Kecamatan Minas Susilo, S,Sos dan beberapa orang dari pihak perusahaan telekomunikasi tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi,S,Sos, M,Si mengharapkan, "kepada setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kabupaten Siak agar terlebih dahulu mengurus dokumen perizinan yang dipersyaratkan agar tidak berhadapan dengan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah kabupaten Siak," imbuhnya.

 

Sementara itu Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSi ketika dikonfirmasi terkait hal ini dia mengatakan, "pengurus tower yang lama sebetulnya mereka sudah ada mengangsur pengurusan, saat itu kita sudah keluarkan rekomendasi dari Kecamatan, tapi itu belum selesai, baru seperempat perizinan, yang tentunya mereka harus mengurus kepada layanan perizinan terpadu di Kabupaten Siak, tapi ternyata petugas yang diberikan tugas oleh pihak perusahaan ini tidak mengurusnya sampai ke Kabupaten, jadi menggantung lah, dalam artian izinnya belum ada," kata Camat Hendra.

 

Sebelumnya kata Camat Hendra pihaknya juga telah mengingatkan secara lisan dengan komunikasi secara baik-baik untuk melanjutkan proses perizinannya, dalam hal ini pihaknya juga telah memberikan teguran sampai 3 kali, namun pembangunan tetap dijalankan oleh pihak perusahaan tanpa ada perizinan yang lengkap.

 

"Olehkarena itu sekarang pihak Satpol PP turun dari Siak untuk melakukan penyegelan. Selain itu setahu kita titik pembangunan tower tersebut masuk dalam lahan 100 meter dari jalan raya yang bermasalah dengan PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI)  dan saya pun belum tau kedepannya nanti akan seperti apa keberadaan tower tersebut, sebab setahu kita itu daerah yang dilarang untuk dilakukan pemberian izin pembangunan," pungkas Camat Hendra.(*)




Berita Terkait +

Bangun Sinergitas, Bupati Kampar Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

Konferensi Cabang GAMKI Pelalawan ke-IV: Daniel Silaban Kembali Pimpin GAMKI Pelalawan Periode 2025-2028

Pemkab Inhil Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Tembilahan Hulu

Patroli Blue Light Skala Besar: Polres Rokan Hulu Gelar Operasi Gabungan

H.Sukiman-H.Indra Gunawan Resmi Menjabat Sebagai Bupati-Wakil Bupati Rohul

Sambut 1 Muharram 1442 H, Dewan Da’wah Kampar Adakan Kegiatan Tabligh Akbar & Partai Final Futsal

Foto Bareng, Wagubri: Yakinlah Ilmu Yang Diberikan Akan Menjadi Amal Jariyah

Koperasi Kebun Sawit Harapan Kerinci Kanan dapat Penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM

Pastikan Prokes Covid-19 Berjalan di Sekolah Tim Supervisi Pendidikan di Minas Sambangi SMKN 1 Minas

Ikuti Rakornas Tahun 2023, Bupati Rohul Siap Jalankan Instruksi Presiden

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan