MENU TUTUP

Bermasalah Dengan GSB, Satpol PP Siak SEGEL Tower Telekomunikasi di Minas

Selasa, 23 Juni 2020 | 17:43:48 WIB Dibaca : 2971 Kali
Bermasalah Dengan GSB, Satpol PP Siak SEGEL Tower Telekomunikasi di Minas Bermasalah Dengan GSB, Satpol PP Siak SEGEL Tower Telekomunikasi di Minas


SIAK, CATATANRIAU.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak kembali mengadakan gebrakan dalam penegakan peraturan daerah. Hari ini Selasa, (23/06/2020) di salah satu menara telekomunikasi yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau.

Tower tersebut disegel dikarenakan pihak perusahaan yang membangun menara telekomunikasi tersebut sampai 3 (tiga) surat peringatan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang diharuskan.

 

Hal ini sebagimana disampaikan oleh Kasat Pol PP kabupaten Siak Kaharuddin, S,Sos, M,Si melalui Kabid penegak perundang-undangan daerah Subandi, S,Sos, M,Si didampingi kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH, MH mengatakan, tindakan penyegelan ini dilakukan bermula dari laporan dari pihak Kecamatan Minas bahwa menara telekomunikasi atau tower tersebut berada pada posisi masih dalam Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sehingga pihak Kecamatan Minas meminta satpol PP Kabupaten Siak untuk menindaklanjuti. 

 

"Setelah kita lakukan pemanggilan dan surat peringatan sampai tiga kali ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dengan alasan mesti berkoordinasi dengan dinas PU Pemprov Riau di Pekanbaru, maka untuk sementara waktu kita lakukan penyegelan sampai semua perizinan terpenuhi" terang Subandi.

 

Sementara itu pihak perusahaan melalui Febrio mengatakan, "kami terima kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol PP yang melakukan penyegelan, karena kelalaian ada di pihak kami," terangnya.

Tampak proses penyegelan tersebut juga disaksikan oleh Komandan Pleton Satpol PP Kecamatan Minas Susilo, S,Sos dan beberapa orang dari pihak perusahaan telekomunikasi tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi,S,Sos, M,Si mengharapkan, "kepada setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kabupaten Siak agar terlebih dahulu mengurus dokumen perizinan yang dipersyaratkan agar tidak berhadapan dengan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah kabupaten Siak," imbuhnya.

 

Sementara itu Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSi ketika dikonfirmasi terkait hal ini dia mengatakan, "pengurus tower yang lama sebetulnya mereka sudah ada mengangsur pengurusan, saat itu kita sudah keluarkan rekomendasi dari Kecamatan, tapi itu belum selesai, baru seperempat perizinan, yang tentunya mereka harus mengurus kepada layanan perizinan terpadu di Kabupaten Siak, tapi ternyata petugas yang diberikan tugas oleh pihak perusahaan ini tidak mengurusnya sampai ke Kabupaten, jadi menggantung lah, dalam artian izinnya belum ada," kata Camat Hendra.

 

Sebelumnya kata Camat Hendra pihaknya juga telah mengingatkan secara lisan dengan komunikasi secara baik-baik untuk melanjutkan proses perizinannya, dalam hal ini pihaknya juga telah memberikan teguran sampai 3 kali, namun pembangunan tetap dijalankan oleh pihak perusahaan tanpa ada perizinan yang lengkap.

 

"Olehkarena itu sekarang pihak Satpol PP turun dari Siak untuk melakukan penyegelan. Selain itu setahu kita titik pembangunan tower tersebut masuk dalam lahan 100 meter dari jalan raya yang bermasalah dengan PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI)  dan saya pun belum tau kedepannya nanti akan seperti apa keberadaan tower tersebut, sebab setahu kita itu daerah yang dilarang untuk dilakukan pemberian izin pembangunan," pungkas Camat Hendra.(*)




Berita Terkait +

Pemkab Rohul Terima Piagam Penghargaan Peringkat Kinerja Terbaik Tiga Se-provinsi Riau

Dari hasil Laporan perkembangan Covid-19 Di Rokan Hulu, Terdapat satu Orang Terinfeksi Covid-19

Polsek Langgam Patroli di Desa Segati, Antisipasi Aksi C3

Jelang Hari Natal & Tahun Baru 2020, Kapolres Siak Cek Titik Rawan Laka Disejumlah Jalan di Siak

Berikut Ini Sembilan Daftar Desa Baru Pemekaran di Kabupaten Kampar

Lakukan Pengawalan, Polsek Kuala Kampar Pastikan Vaksinasi Berjalan Lancar

Bertempat di SD PT. Mekar Sari, Polsek Kerumutan Lakukan Pengamanan

Antisipasi Karhutla dan Cuaca Extreme, Pemkab Siak Gelar Apel Siaga

Ruby Handoko Dukung Langkah Pemda, Hentikan Oprasional Ro - Ro pada 1 Syawal 1442 H

Siaga Penanganan Karlahut & Covid-19, Apel Gabungan TNI-POLRI Dilaksanakan di Makoramil Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

2

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

3

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

4

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

5

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

6

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat