MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 3 Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru Kampa

Kamis, 11 Juni 2020 | 15:33:16 WIB Dibaca : 2170 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 3 Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru Kampa


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Selasa tengah malam (9/6/2020) di wilayah Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar

 

Ke-3 orang pengedar narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias IS (50) warga Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, RF alias RO (28) warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa dan DE alias ID (34) warga Dusun III Pasar Kampar.

 

Dari para pelaku didapati barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram, 2 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu, di Dusun Pulai Jaya Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka saat berada di Pondok Kolam Ikan milik tersangka DA alias IS.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, ke-3 pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

 

Ditambahkan bahwa ketiga tersangka saat dicek urine semuanya positif menggunakan narkoba, mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.(*)




Berita Terkait +

Diduga RSUD Arifin Ahmad Tolak Pasien Miskin Hingga Meninggal Dunia di RS Madani Pekanbaru

Himbauan Pemilu Damai 2024, Polsek Tapung Hilir Terus Gelar Kegiatan Cooling System

Disaksikan Gubernur Riau dan Kajati Riau, Pj Bupati Kampar Lakukan Penandatangan MoU dengan Kajari Kampar Program Jaga Zapin

Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Jaga Keamanan OVN PHR, Serma M.Nasir & Sertu Ardhi Syam Lakukan Patroli Rutin di Lokasi Drilling Minas

Simulasi Karlahut, Bupati H Zukri Yakin Menggunakan Sumur Akhlag

Kapolda Irjen M Iqbal Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama Dan 2 Kapolres Jajaran Polda Riau

Baksos Hari Bhayangkara ke 74, Personel Polsek Minas Semprotkan Disinfektan di Ponpes Al-Fadhlah

Mantan Pekerja Tuntut Hak, Kuasa Hukum PT Padasa Beri Tanggapan

Kades Puga:DisKominfo Corong Pemda Mengelola Informasi, Diharapkan Lebih Jeli Membuat Judul Berita

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024