MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 3 Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru Kampa

Kamis, 11 Juni 2020 | 15:33:16 WIB Dibaca : 2299 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 3 Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru Kampa


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Selasa tengah malam (9/6/2020) di wilayah Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar

 

Ke-3 orang pengedar narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias IS (50) warga Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, RF alias RO (28) warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa dan DE alias ID (34) warga Dusun III Pasar Kampar.

 

Dari para pelaku didapati barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram, 2 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu, di Dusun Pulai Jaya Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka saat berada di Pondok Kolam Ikan milik tersangka DA alias IS.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, ke-3 pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

 

Ditambahkan bahwa ketiga tersangka saat dicek urine semuanya positif menggunakan narkoba, mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.(*)




Berita Terkait +

Wagubri Pimpin Rakor TPPKE  Provinsi Riau Tahun 2022  

Manfaatkan Platform Digital, Afni.Z Gaet Pemilih Pemula

Ucapkan Selamat HUT TNI Ke-78, Kapolsek Siak Hulu Datangi Langsung Mako Kavleri 06/RBT

Sambangi Warga, Babinsa Koramil 04/Perawang Aktif Sosialisasikan Kesehatan di Kelurahan Perawang

HARI INI, BIN DAERAH RIAU BERI VAKSIN DOSIS KEDUA

Patroli Intensif TNI di Area Operasi Migas Minas: Situasi Terkendali, Keamanan Prioritas Utama

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Minas Ikuti Lomba Pocil Dan PBB Antar Pelajar Yang Ditaja Polres Siak

Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 di Lapangan Apel Mapolres Kampar

Komsos Pentingnya Pahami Nilai-nilai Pancasila, Sertu Joko Purnomo Kembali Sambangi Warga Kampung Pancasila 

Antisipasi Karhutla, Kopda AKP Hutagalung Ajak Warga Minas Barat Patroli Dan Sosialisasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan