MENU TUTUP

Misharti : Nilai Pemerintah Abaikan Putusan MA, Terkait Putusan Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 19 Mei 2020 | 23:22:49 WIB Dibaca : 2232 Kali
Misharti : Nilai Pemerintah Abaikan Putusan MA, Terkait Putusan Iuran BPJS Kesehatan


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Anggota DPD/MPR RI Dr. Misharti, menilai pemerintah telah mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Anggota DPD/MPR RI Dapil Riau II, Misharti mengatakan, kita mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo, baru - baru ini mengeluarkan kembali Perpres terkait dengan BPJS, ucapnya kepada awakmedia, Selasa (19/5/2020). 

 

"Keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran terbaru yaitu untuk Kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp 100 ribu, serta Kelas III di Tahun sebesar Rp 35 ribu," sebut Misharti.

 

Tentu ini sangat membuat masyarakat gundah dengan keputusan Presiden itu. Misharti, selaku anggota DPD / MPR RI menyayangkan dengan keputusan tersebut, sekarang masyarakat sedang mengalami masa-masa sulit, di mana saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berlakukan, sehingga masyarakat tidak bisa berusaha sebagaimana mestinya dan tentu membawa dampak bagi perekonomian keluarga, ujar Misharti.

 

Lanjut Misharti, saat ini kita melihat bagaimana kondisi masyarakat, jangan kan untuk membayar BPJS untuk makan saja mereka sudah kewalahan, ini malah di tambah dengan ada niat pemerintah menaikkan iuran BPJS, kata Misharti.

 

"Bukankah tujuan pemerintah melalui program BPJS untuk membantu dan menjamin seluruh masyarakat Indonesia dapat di beri pertanggungan kesehatan, sehingga semakin bertambah usia hidup masyarakat indonesia, terangnya lagi.

 

Anggota DPD RI, Dr. Misharti puteri dari mantan Senator Riau, Maimanah Umar ini, terhadap kenaikan iuran BPJS ini . Meminta kepada pemerintah untuk dapat menarik kembali perpres no 64 / 2020 tentang kenaikan BPJS itu dan pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum kepada masyarakat, sebut Misharti.

 

"Dengan perpres No 64 tahun 2020 ini juga telah melanggar Keputusan Mahkamah Agung yg mana telah menanulir perpres no 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesalahan itu telah mengamanatkan agar pemerintah tidak memberikan beban kepada masyarakat atas kenaikan iuran BPJS. Ini sudah di batalkan oleh MA malah membuat keputusan yang sama," ujar Misharti. (*)




Berita Terkait +

Polsek Pangkalan Kerinci Bagikan Masker Di Pusat Pembelanjaan Dan Keramaian

BNNP Riau Bersama Pemprov Riau Bersinergi melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi P4GN di SMKS YPPI TUALANG

Terus Gelar Oparasi Zebra LK - 2022, Satlantas Polres Siak Berikan Ini Kepada Pengendara Yang Tertib

Raih Juara I Kategori Galeri Pelangi, Ketua TP PKK Desa RTB Ucapkan Terimakasih

Kasus Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat Mencuat, Ketua KNPI Riau: APH Wajib Bersikap!

Polresta Pekanbaru Lakukan Pengecekan Distributor Minyak Goreng Antisipasi Penimbunan

Diduga Mencuri 3 Tandan Sawit Untuk Beli Beras Berujung di Pengadilan

Dirut Bank Riau Kepri di Sambut Bupati Inhil

Babinsa Koramil 04/Perawang Serda L Syahdanur Giat Pengecekan Anak Penderita Stunting di Kampung Empang Pandan

Putra XIII Koto Kampar Asril fuad. MP, d Wakili Riau Sebagai Pengurusan DPP APDESI Pusat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

2

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

3

Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room

4

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang

6

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun