MENU TUTUP

Terdakwa Tidak Hadir Karena Sakit Sidang Putusan Perkara Karhutla PT SSS Tertunda Lagi

Kamis, 14 Mei 2020 | 21:07:30 WIB Dibaca : 2415 Kali
Terdakwa Tidak Hadir Karena Sakit Sidang Putusan Perkara Karhutla PT SSS Tertunda Lagi Sidang Putusan Perkara Karhutla PT SSS pada Selasa 6 Mei 2020 tertunda, Kembali sidang tertunda pada Kamis 14 Mei 2020, karena terdakwa Eben Ezer sakit


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |Sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan Riau kembali ditunda, Kamis (14/5/2020).

 


Sidang pembacaan putusan yang seyogianya digelar siang hari terpaksa ditunda lantaran terdakwa PT SSS yang diwakilkan Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga tidak hadir karena sakit.

 


Alhasil sidang yang dipimpin Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH serta Nurrahmi SH MH ditunda hingga pekan depan Selasa 19 Mei 2020. Terdakwa PT SSS tidak datang karena Dirut Eben Ezer sedang sakit.

 


"Sidang ditunda ke Selasa tanggal 19 Mei minggu depan. Terdakwa tak bisa hadir karena sakit," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rahmat Hidayat SH, kepada wartawan , Kamis (14/05/2020).

 


Rahmat menjelaskan, terdakwa dinyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang dibawa penasihat hukum PT SSS H Makfuzat Zein SH MH. Dalam surat sakit itu Eben harus beristirahat selama tiga hari sejak tanggal 13 sampai 15 Mei.
Jika dalam sidang pekan depan terdakwa juga tak bisa datang. Majelis hakim akan tetap membacakan putusan terhadap perkara karhutla yang menjerat korporasi itu.
"Saya tanyakan majelis tadi. Kalau minggu depan terdakwa tak datang juga, majelis akan tetap membacakan putusannya," beber Rahmat.

 


Pengacara PT SSS, H Makfuzat Zein SH MH membenarkan kliennya Eben Ezer dalam kondisi sakit. Surat keterangan medis dibawanya untuk diberikan kepada hakim. Kemudian sidang ditunda ke pekan depan agar bisa dihadiri Dirut Eben. "Kondisi kesehatan klien kami tidak memungkinkan ikut sidang. Sudah berobat juga ke dokter," tukas Makfuzat Zein.

 


Penundaan sidang putusan kasus Karhutla PT SSS ini sudah dua kali tertunda. Sidang pada tanggal 6 Mei lalu yang diagendakan pada sore hari juga ditunda. Pasalnya berkas putusan belum dirampungkan oleh majelis hakim dan ditunda ke hari ini. Namun kembali ditunda ke pekan depan lantaran terdakwa sakit. EP




Berita Terkait +

LLMB Tapung Raya,Aliansi Mahasiswa Ancam Akan Gelar Aksi Jika Satpol PP & Kepolisian Tidak Tegas Ke My Love & Karaoke yang di Flamboyan : Praktisi Hukum & Camat Tapung Angkat Bicara

Jabat Camat Baru di Minas, Dicky Syofyan Gelar Silaturahmi Dengan Upika Dan Tokoh Masyarakat 

Ratusan Paket Sembako PTPN V Untuk Para Veteran Pejuang Bangsa

Agar Tak Terjadi Karhutla, Kopda AKP Hutagalung Bersama Masyarakat di Minas Barat Lakukan Patroli dan Pengecekan Kanal

Sosialisasi Perda Provinsi Riau Oleh Ir. H. Sahidin DPRD Provinsi Riau Fraksi PAN

Kajati Riau Resmikan Rumah RJ Adhyaksa Seiya Sekata Pelalawan

Kapolres Pelalawan Gelar Coffee Morning untuk Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Serentak 2024

Kapolsek Iptu Asri S,Sos.,MH disambut Hangat pimpinan Pondok Pesantren Dar-el Rasyid

Tangsi Belanda 'Reborn', Spot Baru Berburu Sunset dari Kompleks Bangunan Bergaya Kolonial Di Siak

Drs Yusmar MSi Laporkan Penanganan Covid-19 di Rokan Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan