MENU TUTUP

Terdakwa Tidak Hadir Karena Sakit Sidang Putusan Perkara Karhutla PT SSS Tertunda Lagi

Kamis, 14 Mei 2020 | 21:07:30 WIB Dibaca : 2259 Kali
Terdakwa Tidak Hadir Karena Sakit Sidang Putusan Perkara Karhutla PT SSS Tertunda Lagi Sidang Putusan Perkara Karhutla PT SSS pada Selasa 6 Mei 2020 tertunda, Kembali sidang tertunda pada Kamis 14 Mei 2020, karena terdakwa Eben Ezer sakit


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |Sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan Riau kembali ditunda, Kamis (14/5/2020).

 


Sidang pembacaan putusan yang seyogianya digelar siang hari terpaksa ditunda lantaran terdakwa PT SSS yang diwakilkan Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga tidak hadir karena sakit.

 


Alhasil sidang yang dipimpin Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH serta Nurrahmi SH MH ditunda hingga pekan depan Selasa 19 Mei 2020. Terdakwa PT SSS tidak datang karena Dirut Eben Ezer sedang sakit.

 


"Sidang ditunda ke Selasa tanggal 19 Mei minggu depan. Terdakwa tak bisa hadir karena sakit," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rahmat Hidayat SH, kepada wartawan , Kamis (14/05/2020).

 


Rahmat menjelaskan, terdakwa dinyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang dibawa penasihat hukum PT SSS H Makfuzat Zein SH MH. Dalam surat sakit itu Eben harus beristirahat selama tiga hari sejak tanggal 13 sampai 15 Mei.
Jika dalam sidang pekan depan terdakwa juga tak bisa datang. Majelis hakim akan tetap membacakan putusan terhadap perkara karhutla yang menjerat korporasi itu.
"Saya tanyakan majelis tadi. Kalau minggu depan terdakwa tak datang juga, majelis akan tetap membacakan putusannya," beber Rahmat.

 


Pengacara PT SSS, H Makfuzat Zein SH MH membenarkan kliennya Eben Ezer dalam kondisi sakit. Surat keterangan medis dibawanya untuk diberikan kepada hakim. Kemudian sidang ditunda ke pekan depan agar bisa dihadiri Dirut Eben. "Kondisi kesehatan klien kami tidak memungkinkan ikut sidang. Sudah berobat juga ke dokter," tukas Makfuzat Zein.

 


Penundaan sidang putusan kasus Karhutla PT SSS ini sudah dua kali tertunda. Sidang pada tanggal 6 Mei lalu yang diagendakan pada sore hari juga ditunda. Pasalnya berkas putusan belum dirampungkan oleh majelis hakim dan ditunda ke hari ini. Namun kembali ditunda ke pekan depan lantaran terdakwa sakit. EP




Berita Terkait +

Panitia Pacu Jalur Lubuk Sobae Basrah  Siapkan Rp 600 Ribu Untuk Setiap Jalur Yang Ikut Bertanding

Pemdes Rambah Hilir Tengah Bagikan BLT-DD Tahap I Tahun 2021

Dukungan Deras Cabor, Ikhtiar Ipan Supratman, SE Jadi Ketua KONI Pelalawan

Peduli Terhadap Masyarakat, Polsek Minas Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan di Minas Timur

Pembukaan Container Box Pemilu 2024 Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Nasional Oleh KPUD Kepulauan Meranti

Kapolsek Kuala Kampar Pimpin Monitoring Bapokmas

Dalam Rangka Operasi Mantap Brata LK 2023/2024, Polsek Minas Lakukan Giat Strong Point

Media Wartawan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Ke.67

Putus Mata Rantai Covid-19, Serka Gopardin Sosialisasi Prokes kepada Masyarakat di Pasar Minas

HUT Humas Polri ke 72, Polres Pelalawan Donor Darah Bersama Rekan Media

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

3

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

4

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

5

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

6

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024