MENU TUTUP

H Juswari Meminta Penegak Hukum Usut Proyek Pengasapalan Jalan Rp 85 M, Diduga Lelang Tanpa Rencana

Rabu, 13 Mei 2020 | 09:57:09 WIB Dibaca : 3582 Kali
H Juswari Meminta Penegak Hukum Usut Proyek Pengasapalan Jalan Rp 85 M, Diduga Lelang Tanpa Rencana H Juswari Umar Said SH MH Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Pemerintah Kabupaten Kampar, melalui LPSE paksakan pelelangan proyek pengaspalan jalan yang jumlah keseluruhan unit pekerjaan mencapai senilai RP 85 Miliyar ditengah Pandemi Covid-19 dan Proyek pengaspalan tersebut patut  diduga kuat tidak dibahas melalui mekanisme peraturan tata tertip DPRD Kabupaten Kampar.

 

Karena proyek tersebut tidak pernah dibahas oleh komisi IV secara prosedur serta tidak ada rekomendasi dari komisi IV ke Badan Anggaran, dan untuk di bahas di tingkat Badan Anggaran , akan tetapi tiba-tiba muncul proyek tersebut.

 

H. Juswari Umar Said,SH.MH Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar kepada awak media Rabu (13/4/2020)  mengatakan bahwasanya proyek haram ini siapapun yang terlibat merancangkan sedemikian rupanya, tindakannya harus dipertanggung jawabkan secara Hukum, dan kita diminta kepada Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas perkara ini.

 

Dan Juswari juga menjelaskan Pokok tahapan kegiatan harus disusun dalam upaya perwujudkan bagaimana menjabarkan dokumen RPMD menjadi rancangan Kerja Pembangunanan Daerah (RKPD) setiap tahun nya.

 

Dan RKPD merupakan Dokumen tahunan yang memuat  seluruh aspirasi masyarakat tidak terkecuali termasuk bagaimana upaya mewujudkan dalam bentuk kebijakan setelah RKPD dapat  disepakati melalui, Musrenbang di tingkat Pemerintah Kabupaten Kampar.

 

Maka akan dijabarkan lebih lanjut menjadi Dokumen KUA dan PPAS. Kedua Dokumen inilah yang selanjutnya menjadi dasar 
untuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD tahun berjalan.

 

Mekanisme penyusunan dokumen tersebut harus runtut, bekesinambungan dan berjenjang, yang berpedoman kepada yang berpedoman pada Permendagri Nomor 54 
Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan.

 

Didalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melaui DPRD Kabupaten Kampar, yaitu berupa dokumen pokok  -pokok Pikiran DPRD Kabupaten. Kampar yang terangkum. 

 

Dan ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat Provinsi. Dengan 
demikian maka dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kampar, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan  mengarahkan pelaksanaan pembangun."papar H. Juswari

 

Sambung Juswari, Tidak dapat dipungkiri, No Pokir, No APBD. Dalam proses perencanan pembangunan, kadang kala pembahasan Pokir lebih lama waktunya jika dibandingkan dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Sebegitu rumitkan Pokir ? Terus, yang menjadi pertanyaan Pokir itu apa?.

 

Pokir merupakan Pokok-Pokok Fikiran yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kampar, sebagai tindak lanjut hasil reses para anggota DPRD yang terhormat ke masing-masing Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota, untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi  dalam bentuk Program/Kegiatan di APBD.
Regulasi Pokir.

 

Pokir sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai regulasi di Republik ini. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96) disebutkan DPRD Provinsi mempunyai fungsi: (a) pembentukan Perda Provinsi; (b) “Anggaran”; dan (c) Pengawasan. 

 

Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD adalah “bahwa saya akan memperjuangkan ASPIRASI RAKYAT yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Hal ini dipertegas dengan Pasal (108) tentang Kewajiban Anggota DPRD, yaitu: butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan butir (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

 

Regulasi lain yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.

 

Jelas disini dinyatakan Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD, dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 78 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

 

Selanjutnya pada pasal (178) disebutkan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya
Maka menurut  Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar, proyek ini akan membuka pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutannya terhadap Proyek Pengaspalan jalan sebesar Rp 85 Milyar yang dilelang oleh LPSE, yang tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Kampar, tutup Juswari ( team)




Berita Terkait +

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 03/Minas Patroli & Sosialisasi di Kampung Bencah Umbai

Sambut Maulid Nabi, Polsek Tambang Goro Bersihkan Masjid dan Beri Bantuan Sembako

Irjen Pol Agung: Sosok Almarhum adalah sosok yang menginspirasi

Menuju Era Baru Rimbang Baling menjadi Taman Nasional

Sambut Idul Fitri 1442 H, Efendi Sianipar & Hendri P Sumbang 1 Ekor Sapi di Setiap Kecamat di Siak

BINDA Riau Gelar Vaksinasi Lanjutan Untuk Pelajar & Masyarakat Umum Secara Door to Door

PHR Gandeng Polri, Syahbandar hingga SKK Migas Latihan Bersama Antisipasi Sabotase dan Darurat Keamanan Migas

Aksi Damai LAR di PT Sari Lembah Subur Berakhir Kondusif

Munculnya Nama Para Calon Bupati Rohul, Ini Tanggapan Dari Politisi Ramlan Lubis

KNPI Riau Wakafkan Kader Terbaik ke Jakarta, Perkuat Partai Pemersatu Bangsa

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan