MENU TUTUP

Disdikpora Rohul Larang Study Tour & Tekankan Perpisahan Sekolah Sederhana, Tanpa Bebani Orangtua

Rabu, 30 April 2025 | 18:16:09 WIB Dibaca : 77 Kali
Disdikpora Rohul Larang Study Tour & Tekankan Perpisahan Sekolah Sederhana, Tanpa Bebani Orangtua

Rohul, Catatanriau.com - Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan dan study tour di lingkungan satuan pendidikan. Kepala Disdikpora Rohul, H. Damri Poti, S.Sos., M.A.P., menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025) pagi.

Melalui Surat Edaran Nomor: 800/Disdikpora Set/1240 tertanggal 28 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Damri Poti, seluruh Kepala TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Rohul dilarang mengadakan kegiatan study tour atau kegiatan serupa ke luar daerah.

“Sekolah masih boleh mengadakan perpisahan, namun harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. Tujuannya agar tetap menjadi momen bermakna tanpa menjadi beban bagi orangtua,” ujar Damri.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat dan orangtua siswa terkait pungutan biaya untuk study tour dan perpisahan sekolah. Disdikpora Rohul dengan tegas melarang adanya pungutan atau iuran yang bersifat mengikat dalam kegiatan perpisahan.

“Acara perpisahan tidak boleh menjadi beban. Kepala sekolah wajib memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang mengikat,” tegas Damri, yang juga mantan Kepala Dinas Sosial P3A Rohul.

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, demi melindungi hak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan.

Disdikpora menyarankan agar kegiatan perpisahan dilakukan dengan cara sederhana dan bermakna, seperti pentas seni, pembacaan puisi, atau gelar karya yang menampilkan kreativitas siswa sendiri.

“Perpisahan sekolah bukan kewajiban, tetapi bisa menjadi momen penting untuk merayakan pencapaian siswa, berterima kasih kepada guru, dan memperkuat kebersamaan,” pungkas Damri.

Ia juga menambahkan, jika ditemukan sekolah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.***


Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Dihadiri Forkopimda, Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2023

Ribuan Warga Padati Karhutla Fun Run 5K 2025 di Pelalawan: Edukasi Lingkungan Lewat Langkah Kecil Penuh Semangat

Dikira Razia Ternyata Dapat Hadiah

Bupati Alfedri Buka Pasar Beduk Samping Masjid Al-Fatah

Kejar Capaian Vaksinasi, Kapolda Riau Hadir Di Bunut Kabupaten Pelalawan

Babinsa Koramil 04/Perawang Turun Langsung Cek Anak Stunting, Serka Afrisal: Stunting Harus Jadi Perhatian Bersama

Satlantas Polres Kampar Berhasil Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025!

Upaya PHR Hadirkan Air Bersih untuk Masyarakat Lewat Sumur Bor

Polsek Tapung Gelar Baksos Hari Bhayangkara ke-74, Bagikan 20 Paket Sembako di Desa Indra Sakti

Tiga Kali Berturut-turut, Mandiangin Kembali Raih Juara Umum MTQ Ke XX Ditingkat Kecamatan Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

2

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

3

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

4

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan

5

Ratusan Massa Geruduk Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas, Tuntut Kesejahteraan dan Kesinambungan Kerja

6

Polisi Bongkar Budidaya Ganja di Perumahan Siak Hulu, 4 Batang Tanaman Disita