MENU TUTUP

Polres Kampar Tak Berkompromi! Himbauan Keras Cegah Karhutla, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!

Kamis, 17 April 2025 | 23:30:53 WIB Dibaca : 119 Kali
Polres Kampar Tak Berkompromi!  Himbauan Keras Cegah Karhutla, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!

Kampar Kiri, Catatanriau.com - Polres Kampar tak main-main dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar gencar menghimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya karhutla yang dapat mengancam kehidupan dan lingkungan. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Muhammad Daud melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Ghufron .

"Polres Kampar tak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegas AKP Khamry 

"Kami mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan yang melanggar UU No. 41/1999 Pasal 78 ayat (3) tentang Kehutanan," tambahnya.

"Pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah!" tegas Kapolsek.

AKP Khamry Ghufron mengingatkan beberapa hal yang harus dihindari masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla:

- Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan

- Segera melaporkan kepada kepolisian atau pemadam kebakaran jika melihat kebakaran hutan atau lahan

- Tidak membuang putung rokok di sembarang tempat

- Tidak meninggalkan api di hutan atau lahan

- Menghindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.

"Dengan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari,"  harap AKP Khamry. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Terbengkalai! Gedung UPT BP2KP di Kecamatan Kemuning Mirip Rumah Hantu, Ini Kata Sekertaris DPTPHP Inhil

Kampar Raih Predikat Terbaik Konvergensi Pencegahan Stunting Tahun 2020

Sore Ini, Pengurus Masjid Al-mukminin Salurkan Bantuan Sembako Bagi Dhuafa dan Warga Kurang Mampu

Plt. Bupati Siak Alfedri sebut Pesantren Benteng bagi generasi muda agar tidak terjerat Narkoba

Tingkatkan Sinergitas, Satlantas Polres Siak Gelar RSPA

Puluhan Kendaraan Yang Abaikan Aturan Masih Diputarbalikkan Oleh Polsek Minas Giat PPKM Level 3

Mantapkan Persiapan Menuju Pemilu Sukses 2024, Kapolsek Tapung Kembali Lakukan Cooling System

Pastikan Pelayanan Maksimal, Waka Polres Kampar Tinjau Pos Pam Lilin Lancang Kuning 2023

Dorongan Bagi UMKM Rohul, DPM-PTSP Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha

Perkembangan dan Penanganan Covid-19 Hari Ini 25 Juni 2020 di Rohul

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan