Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau Menggelar Sosialisasi Integritas Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Antikorupsi

Pekanbaru, Catatanriau.com - Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau menggelar sosialisasi Integritas Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Antikorupsi di Universitas Islam Riau (UIR) Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini berkolaborasi dengan berbagai stakeholder diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Inspektorat Daerah Provinsi Riau dan Satuan Pendidikan Universitas Islam Riau sebagai wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni upaya Pemberantasan Korupsi yang kolaboratif dan memperkuat penegakan hukum. Kegiatan di buka oleh Wakil Rektor Tiga DR. Admiral SH.,MH. Ada tiga orang narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Drs Eduar M.Psa selaku Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau, Ariston Hotman Turnip SH., MH. selaku Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan Antikorupsi Provinsi Riau, dan Hendra Ekasaputra SE. M.Sei selaku Dosen UIR sekaligus Koordinator Kabupaten Rokan Hulu. Turut hadir juga Inspektur Daerah Provinsi Riau yang diwakili oleh Salny Daliati selaku Irban 5 serta dihadiri para dosen, dan mahasiswa/mahasiswi yang mewakili kampus dan organisasi.
“Korupsi” sebenarnya dekat dengan pengalaman sehari-hari dan berawal dari perilaku koruptif yang sejak dini, apabila dibiasakan dapat terjadi normalisasi perilaku koruptif dan berujung pada tindak pidana korupsi di masa mendatang. Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi dalam jangka panjang. Pendidikan korupsi ini merupakan salah satu strategi nasional pemerintah sebagai upaya pencegahan korupsi melalui jalur Pendidikan baik di sekolah maupun di kampus.
Eduar selaku Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau menyampaikan nilai-nilai integritas yang wajib membudaya di tengah kampus yakni kejujuran, disiplin, tanggung jawab, keadilan, keberanian, kepedulian, kerja keras, kesederhanaan, dan kemandirian.
Ariston Hotman Turnip selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Riau Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 perbuatan korupsi yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 bentuk umum yaitu kerugian
keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap-menyuap, pemerasan dan gratifikasi. Sedangkan perilaku koruptif merupakan perilaku yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai integritas seperti sikap tidak jujur, tidak disiplin, mengambil yang bukan haknya atau perbuatan buruk lainnya. Perilaku koruptif dapat ditemui di lingkungan sekolah dan masyarakat yang apabila terus dibiarkan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Narasumber pun memaparkan beberapa contoh perilaku koruptif yang dapat ditemui di lingkungan kampus yakni mahasiswa yang berbohong tentang biaya semester kampus, mark up harga alat-alat tulis atau kebutuhan kampus, gratifikasi dengan cara meminta uang ataupun barang agar nilai tinggi, dan lain sebagainya.
Dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengetahuan semata ketimbang membiasakan perilaku baik. Sekalipun kampus mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari proses pembelajaran yang utuh.
Oleh karena itu, inilah saatnya untuk mengembalikan kampus sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan.***
Laporan : Purba