MENU TUTUP

Kadis Perkebunan Riau Diminta Tindak Tegas Perusahaan Sawit Yang Dinilai Langgar Aturan DAS

Sabtu, 08 Maret 2025 | 21:19:42 WIB Dibaca : 193 Kali
Kadis Perkebunan Riau Diminta Tindak Tegas Perusahaan Sawit Yang Dinilai Langgar Aturan DAS Photo Ilustrasi

Pekanbaru, Catatanriau.com - Maraknya perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang menanami Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menyebabkan hilangnya buffer zone sungai, memicu degradasi lingkungan, dan memperparah banjir saat musim hujan. Kondisi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil yang signifikan.

Darbi SAg, pengurus Yayasan Peduli Hutan dan Jalan Raya, mendesak Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk segera memanggil dan menindak tegas perusahaan-perusahaan perkebunan yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku dan wajib dipatuhi demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Jika ada yang melanggar aturan ini, pemerintah wajib bertindak tegas. Dampak negatif perkebunan kelapa sawit, seperti deforestasi, penurunan kualitas tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati, sudah sangat nyata," tegas Darbi, Sabtu (08/03/2025).

Menurutnya, PP Nomor 38 Tahun 2011 secara jelas mengatur tentang sempadan sungai dan kewajiban adanya buffer zone. DAS seharusnya tidak boleh ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu, Dinas Perkebunan perlu berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk mengatasi permasalahan ini.

Menurutnya, bagi perusahaan yang terlanjur menanam sawit di areal DAS, Dinas Perkebunan harus memerintahkan mereka untuk melakukan reboisasi dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut. Langkah ini penting untuk memulihkan DAS dan menciptakan keseimbangan antara perkebunan kelapa sawit dengan buffer zone.

"Kami sebagai yayasan lingkungan akan melakukan peninjauan ke perkebunan-perkebunan sawit di Riau untuk memastikan areal DAS yang ditanami kelapa sawit. Hasil temuan akan kami sampaikan kepada Dinas Perkebunan agar perusahaan-perusahaan tersebut dipanggil dan diingatkan untuk mengembalikan fungsi DAS. Jika mereka tidak kooperatif, pemerintah harus meninjau ulang izin perkebunan mereka," tegas Darbi.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Ketua KNPI Riau Tepis Soal Kasus di PT NWR, Larshen Yunus: Selama ini Perusahaan itu Perhatian Sama Kalangan Pemuda

Lembaga Tepak Sirih Apresiasi PHR Atas Bantuan Dan Binaan Kepada Dodol Ketan Ayam Putih Pungguk

Update Hasil Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 Sat Lantas Polres Kampar

Dua Mobil Ini Beradu Kambing Di Jalan Lintas Minas-Perawang

Serda Mayus Maruli Kembali Lakukan  Giat Pengecekan Anak Penderita Stunting di Minas Timur

Anggota DPRD Rohul H.Mahmud SE Turun Ke Desa Ngaso & Serap Aspirasi Masyarakat

Danramil 03/Minas Hadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ Ke-XXIV Tingkat Kabupaten Siak, Berikut Jadwal Perencanaannya

Babinsa Koramil 03/Minas Pantau Intensif Aktivitas Pengeboran di PT PHR

Pagi Ini Kapolres Siak Pimpin Apel Sertijab 3 Kapolsek Dan 1 Kabag Ren

Kompak Bangun Riau Bersama, Seluruh Kepala Daerah di Riau Lakukan Pertemuan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

3

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

4

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

5

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

6

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi