PT Tasmapuja Diduga Serobot Lahan Masyarakat Tanpa Ganti Rugi

Pekanbaru, Catatanriau.com –Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, Pebriyan Winaldi, mengungkapkan dugaan bahwa PT Tasmapuja telah merampas surat tanah masyarakat melalui praktik mafia tanah. Menurutnya, perusahaan tersebut telah menguasai lahan masyarakat tanpa memberikan ganti rugi atau melakukan pembayaran sewa selama 35 tahun terakhir.
Pebriyan menyebut bahwa masyarakat telah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah kepada seseorang berinisial LE. Namun, hingga kini, mereka tidak menerima kompensasi atas lahan yang telah dikuasai PT Tasmapuja. “Surat sudah diserahkan, tetapi tidak ada ganti rugi. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Pebriyan, Minggu (17/2).
Ia pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tasmapuja. Selain itu, ia mendesak Kapolri untuk menangkap seseorang bernama Ketut, yang diduga sebagai otak di balik dugaan perampasan tanah masyarakat.
Masyarakat kami sudah serahkan surat asli ke inisial LE, tetapi sampai sekarang kami tidak mendapatkan ganti rugi tanpa adanya kesepakatan bersama,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Masyarakat setempat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar hak-hak mereka dapat dikembalikan.
Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau bergerak cepat untuk menemui undangan masyarakat yang merasa dizalimi oleh PT Tasmapuja selama puluhan tahun. Menurut Pebriyan, PT Tasmapuja menganggap bahwa Datuk dan Ninik Mamak dapat disuap, sehingga ia meminta agar para Datuk Adat yang menerima suap dari perusahaan tersebut segera diperiksa. Ia mengungkapkan bahwa ada delapan Datuk Adat yang diduga menerima sejumlah uang secara rutin setiap bulan dari PT Tasmapuja.
PT Tasmapuja diketahui memiliki lahan seluas sekitar 5.000 hektare di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sejak memperoleh izin HGU, perusahaan ini beberapa kali terlibat konflik dengan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan dan dugaan perampasan hak milik warga tanpa ganti rugi yang layak. Banyak warga mengklaim tanah mereka dikuasai tanpa proses musyawarah yang adil dan transparan, sehingga menimbulkan ketegangan yang berkepanjangan.
Pebriyan juga menegaskan bahwa PT Tasmapuja berkedok sebagai perusahaan yang membuka lahan pangan, tetapi kenyataannya telah merampas lahan masyarakat selama 35 tahun.
Dugaan tindakan PT Tasmapuja berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya Pasal 385 KUHP yang mengatur tentang penggelapan hak atas tanah milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah, yang jika dilanggar dapat mengakibatkan pembatalan hak guna usaha (HGU) dan pengembalian tanah kepada pemilik yang sah.
Jika lahan yang diserobot merupakan kawasan hutan, maka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat dikenakan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan memberikan dasar hukum bagi pembatalan HGU dan pengembalian hak kepada pemilik sah jika ditemukan unsur pelanggaran. ( Irwan Ocu Bundo).