MENU TUTUP

Maling Sawit Perusahaan, Polsek Peranap Selesaikan Perkara melalui RJ

Ahad, 02 Februari 2025 | 01:04:11 WIB Dibaca : 280 Kali
Maling Sawit Perusahaan, Polsek Peranap Selesaikan Perkara melalui RJ

Inhu, Catatanriau.com – Kasus pencurian sawit yang melibatkan seorang warga di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, berakhir damai. Polsek Peranap memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang bertujuan memberikan keadilan restoratif bagi kedua belah pihak.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pendekatan RJ diambil karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan, dengan kerugian yang relatif kecil dan adanya itikad baik dari kedua pihak untuk berdamai.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (28/1/ 2025), sekitar pukul 08.00 WIB, di area perkebunan sawit PT Indriplant, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Kejadian bermula saat petugas keamanan perusahaan, Suprih, menemukan tumpukan sawit yang mencurigakan di area Pondok III Divisi IV D.1. Setelah berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan PT Indriplant, Dede Frista Ramanda, mereka pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 09.30 WIB, mereka melihat seorang pria, Roni Iskandar (45), sedang memikul satu tandan sawit di area perkebunan. Tanpa perlawanan, Roni langsung diamankan dan dibawa ke pos keamanan untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi, ia mengakui telah mencuri 15 janjang sawit dengan berat sekitar 140 kg, yang ditaksir bernilai Rp354.200.

Atas kejadian ini, pihak perusahaan melaporkan Roni ke Polsek Peranap untuk diproses lebih lanjut. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 15 janjang sawit, satu alat panen (dodos), dan sejumlah uang hasil penjualan sawit tersebut.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi pelaku dan adanya permintaan maaf, Polsek Peranap memfasilitasi musyawarah perdamaian pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 15.00 WIB. Mediasi ini dipimpin oleh kapolsrk Dodi Hajri, SH yang diwakili  Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPDA Yusmar, SH, serta dihadiri oleh pelapor, terlapor, aparat desa, keluarga pelaku, dan pihak keamanan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

"Pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini merupakan bentuk keadilan restoratif yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang," ujar Misran

Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Peranap berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa yang tergolong ringan, sehingga dapat mengurangi beban perkara di kepolisian serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

Hendak Transaksi Sabu, Lima Pria Diamankan Polisi di Bengkalis

Pemuda 19 Tahun Di Duri Dicokok Satnarkoba Polres Bengkalis,16 Paket Sabu diamankan

Persiteruan Koperasi Dan Perusahaan, PT DSI & 2 Orang Eks Pejabat Siak Diperiksa Kejati Riau

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Di Amankan SatRes Narkoba Polres Rohul

Biadab! Seorang Ayah di Rokan Hulu Ini Tega Mencabuli Putrinya Hingga Berulang Kali

Miliki Narkotika Jenis Ganja, Pria 23 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kunto Darussalam

Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba

Miliki Narkotika Dan Senjata Api, Pria Ini Digalandang Polisi Ke-mapolres Siak

Hari Ini Ketua Tim Provinsi Riau LSM LAI Resmi Laporkan Kasus Dugaan Pungli Di SMPN 1 Batang Gansal Ke-APH

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang