MENU TUTUP

Emak Penjual Sabu dan Anak Buahnya Diciduk Polsek Peranap

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:56:54 WIB Dibaca : 802 Kali
Emak Penjual Sabu dan Anak Buahnya Diciduk Polsek Peranap

Inhu, Catatanriau.com - Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya dengan menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kasus ini menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial LM alias Ana (39), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dan seorang pria bernama MD alias Joy Batak (35).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek IPTU Dodi Hajri, S.H., mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap.

Pada Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, tim Reskrim Polsek Peranap menciduk Joy Batak, yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan. Saat dihentikan, tersangka terlihat membuang satu bungkus plastik kecil berisi sabu ke tanah di dekat motornya, Suzuki Satria FU. Barang bukti tersebut langsung diamankan.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh Joy Batak dari LM alias Ana. Tersangka membeli sabu dari Ana seharga Rp150.000 per paket, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per paket.

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat pagi (17/1/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. Tim bergerak ke rumah Ana di Jalan Padat Karya, belakang SMAN 1 Peranap. Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai Rp375.000, dan berbagai perlengkapan lainnya.

Ana mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Peranap sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut sumber barang haram tersebut.

Joy Batak dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Ana dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.

“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi,” tutup Aiptu Misran.

Polsek Peranap terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap tersangka, yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkotika.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Polsek Teluk Meranti Amankan 3 Pelaku Ilog Dan BB 25 Kubik

Empat Pemain Judi Domino Ditangkap Personil Polsek Rambah Hilir 

Satgas PKH Segel 250 Hektare Kebun Sawit PT Sari Lembah Subur di Pelalawan

Perkosa Anak Kandung Seorang Penjual Es Dawet Ditangkap Polisi

Hendak Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Arahkan Parang Pada Pelaku

Kasus Pembunuhan Di Desa Kuti Berhasil Diringkus Personil Polsek Kuntodarussalam

Polres Pelalawan Tangkap 3 Pria Pengguna Shabu, Dua Diantaranya Oknum Satpol PP

Jadi Agen Judi Togel Kakek 54 Tahun Diamankan Team Opsnal Polsek Mandau

Mantap! Gerak Cepat Polres Siak Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sungai Mandau

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Handphone di Aursati

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan