MENU TUTUP

Polres Rohul Himbau Warga Untuk Tunda Sementara Resepsi Pesta Pernikahan

Rabu, 25 Maret 2020 | 11:13:54 WIB Dibaca : 2644 Kali
Polres Rohul Himbau Warga Untuk Tunda  Sementara Resepsi Pesta Pernikahan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK


Rokan Hulu (catatanriau.com) - Demi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Polres Rokan Hulu (Rohul)  sementara waktu tidak keluarkan surat izin untuk mengumpulkan massa (Izin Keramaian).

 

Himbaun ini di sampaikan Pihak polres Rokan Hulu kepada seluruh lapisan masyarakat supaya menunda dulu segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

 

"Sesuai maklumat yang di keluarkan Kapolri Jendral Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, sehingga sementara waktu izin untuk mengumpulkan orang banyak ditunda dulu sementara hingga batas waktu yang ditentukan," terang Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, Senin (23/3/2020) kemarin.

 

Lanjutnya, selain menghentikan Izin keramaian untuk sementara waktu, tambah Kapolres, Polres Rohul beserta jajarannya juga gencar beri himbauan tentang maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli dengan menggunakan pengeras suara setiap hari. 

 

Di tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH.MH yang dikonfirmasi,  mengakui bahwa kebijakan Polres Rohul tidak mengeluarkan izin keramaian sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

 

Edi juga menghimbau, agar warga tidak dulu melaksanakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik itu di tempat umum maupun lingkungan sendiri seperti seminar pertemuan lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa pawai, dan karnaval. 

 

"Juga pesta pernikahan, jika ada warga yang menikah maka silahkan Ijab Kabulnya saja dulu yang dilaksanakan, untuk acara pestanya ditunda dulu, hingga keadaan membaik," imbau Kasat Intelkam. 

 

Tambah Kasat Intelkam, dimana dengan adanya larangan berkumpul dan mengadakan kegiatan keramaian, merupakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz bagi seluruh masyarakat guna menyikapi wabah Covid-19.

 

"Dengan sudah diterbitkanya maklumat Kapolri, seluruh anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan berlaku untuk membubarkan," Pungkasnya.(*)




Berita Terkait +

Polres Inhil Patroli Jelang Idul Fitri,  Sita Miras di 3 Lokasi

Belum Bayar Pajak, 61 Unit Mobil Dinas Pemprov Riau Masih Dikandangkan

JMSI Launching Lembaga Bantuan Hukum

Polres Pelalawan Bekuk 7 Pelaku Narkotika di Pangkalan Kuras - Bandar Petalangan

Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Ukui Gencar Lakukan Himbauan Prokes

TNI, Polri bersama SantanNU Lakukan MoU, Sepakat Jaga Keutuhan NKRI dengan Perkuat Ketahanan Pangan

Satlantas Polres Pelalawan Bagi Sembako Pengemudi Becak dan Disabilitas

Jelang Ramadhan, Satpol-PP Kuansing Akan Gelar Monitoring Pemantauan Pekat di Cafe & Penginapan

Cegah Penularan Covid-19, Serka Alif, Babinsa Koramil 03/Minas Kembali Lakukan Gakplin di Pasar Tradisional.

Kasus Covid-19 di Sei Apit Kian Mengkhawatirkan, Hari Ini Ada 5 Penambahan Pasien Positif

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan