MENU TUTUP

Polres Rohul Himbau Warga Untuk Tunda Sementara Resepsi Pesta Pernikahan

Rabu, 25 Maret 2020 | 11:13:54 WIB Dibaca : 2843 Kali
Polres Rohul Himbau Warga Untuk Tunda  Sementara Resepsi Pesta Pernikahan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK


Rokan Hulu (catatanriau.com) - Demi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Polres Rokan Hulu (Rohul)  sementara waktu tidak keluarkan surat izin untuk mengumpulkan massa (Izin Keramaian).

 

Himbaun ini di sampaikan Pihak polres Rokan Hulu kepada seluruh lapisan masyarakat supaya menunda dulu segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

 

"Sesuai maklumat yang di keluarkan Kapolri Jendral Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, sehingga sementara waktu izin untuk mengumpulkan orang banyak ditunda dulu sementara hingga batas waktu yang ditentukan," terang Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, Senin (23/3/2020) kemarin.

 

Lanjutnya, selain menghentikan Izin keramaian untuk sementara waktu, tambah Kapolres, Polres Rohul beserta jajarannya juga gencar beri himbauan tentang maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli dengan menggunakan pengeras suara setiap hari. 

 

Di tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH.MH yang dikonfirmasi,  mengakui bahwa kebijakan Polres Rohul tidak mengeluarkan izin keramaian sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

 

Edi juga menghimbau, agar warga tidak dulu melaksanakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik itu di tempat umum maupun lingkungan sendiri seperti seminar pertemuan lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa pawai, dan karnaval. 

 

"Juga pesta pernikahan, jika ada warga yang menikah maka silahkan Ijab Kabulnya saja dulu yang dilaksanakan, untuk acara pestanya ditunda dulu, hingga keadaan membaik," imbau Kasat Intelkam. 

 

Tambah Kasat Intelkam, dimana dengan adanya larangan berkumpul dan mengadakan kegiatan keramaian, merupakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz bagi seluruh masyarakat guna menyikapi wabah Covid-19.

 

"Dengan sudah diterbitkanya maklumat Kapolri, seluruh anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan berlaku untuk membubarkan," Pungkasnya.(*)




Berita Terkait +

Polsek Siak Hulu Laksanakan Ops KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadhan 2024/1445 H

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

ADAKAN VAKSINASI MASSAL SETIAP HARI POLSEK MINAS BERSINERGI DENGAN STAKE HOLDER TERKAIT

Dugaan Proyek di Desa Ganting Dmai Tahun 2020 Belum Selesai di 2021, Ini Tanggapan PMD Kampar

Babinsa Koramil 04/Perawang Lakukan Surveilans Pencegahan PMK di Kp Teluk Rimba

Curhat Bersama Polsek Kampar Kiri Hilir, Ini Harapan Masyarakat Kelurahan Sungai Pagar

Bupati HM Harris Irup Apel Gelar Pasukan PSBB COVID-19

Waka Polres Cek Kesiapan TPS di Kecamatan Bangkinang Kota

Putri Riau Raih Penghargaan dengan Aplikasi Indonesia Bebas Stunting

Terkait THL Melebihi ASN Di Diskominfo, PJ Bupati Kampar Akan lakukan Anjab

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

2

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

3

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

4

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

5

Putri Siak Raih Medali Emas pada Asia World Muslim Summit 2025 di Malaysia

6

Pemuda Pancasila Minas Soroti Rumitnya Syarat MCU, Pemeriksaan Treadmill Jantung dan PHK Pekerja di Subkontraktor PT PHR