MENU TUTUP

Jangan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan, Ini Sanksinya

Selasa, 31 Desember 2024 | 22:03:18 WIB Dibaca : 294 Kali
Jangan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan, Ini Sanksinya

Inhu, Catatanriau.com | Penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan. Pada Selasa, 24/12/2024, Polres Inhu menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran pada Selasa, 31/12/2024 di kantornya menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Pelanggaran ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pada saat patroli rutin di Desa Lirik, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Innova hitam tanpa TNKB mendahului mobil patroli lalu lintas yang sedang melintas dari arah Pekanbaru menuju Rengat. Melalui pengeras suara, petugas menghimbau pengemudi untuk menepi. Namun, alih-alih berhenti, pengemudi justru mempercepat kendaraannya.

"Kami berusaha memberikan edukasi, namun respons pengemudi malah menghindar. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap aturan berkendara," ujar Aiptu Misran.

Dua hari kemudian, pada Jumat pagi, 26/12/2024, mobil yang sama kembali ditemukan tanpa TNKB, kali ini beriringan dengan Toyota Innova putih yang juga tidak menggunakan plat nomor. Untuk mencegah kendaraan kabur, petugas terpaksa membuat kemacetan sementara. Kedua kendaraan berhasil dihentikan, dan pengemudi dimintai keterangan.

Saat ditanya, pengemudi Toyota Innova hitam mengaku lupa memasang kembali TNKB setelah mencuci mobil. Namun, alasan tersebut tidak membebaskan pengemudi dari sanksi.

“Kami langsung memberikan tilang kepada pengemudi untuk memberikan efek jera, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” jelas Aiptu Misran.

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, lebih dari lima kendaraan telah ditilang karena pelanggaran serupa di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Lirik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1), kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

“Plat nomor adalah identitas kendaraan. Tanpa TNKB, kendaraan sulit teridentifikasi, dan ini dapat dimanfaatkan untuk kejahatan,” tambah Aiptu Misran. TNKB adalah identitas registrasi dari sebuah kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak ada yang ganda.

Kapolres Inhu, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan. Kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan bukan hanya demi keselamatan diri, tetapi juga demi ketertiban bersama.

“Jangan abaikan hal kecil seperti TNKB. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan,” tutup Aiptu Misran.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan menjadikan aturan lalu lintas sebagai panduan utama dalam berkendara.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

Pemprov Riau Hingga Kini Masih Rahasiakan Calon Anggota Pansel PTP

Dir Samapta Polda Riau Tinjau Langsung Keamanan Gudang Logistik Pilkada 2024 di Minas

Keluarga Besar Ikatan Para Istri PT PN lV Regional ll PKS Ajamu Salurkan Bantuan Sembako

Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek , Unit Reskrim Polsek Minas Tangkap Dua Pria Terduga Pengedar Shabu di Minas Timur

Serbuan Vaksin, Koramil 03/Minas Ajak Masyarakat Pengguna Jalan Raya Lakukan Vaksinasi

Terus Bergerak, Relawan Yakin Anies-Muhaimin Meraih Kemenangan di Kota Dumai

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 03/Minas Sertu Joko Purnomo Ajak Warga Binaan Cegah Karhutla

Masyarakat Koto Gasib Ancam Gelar Aksi Protes, Tuntut PT KTU Astra Beri Manfaat Nyata

Pastikan OVN Tetap Aman Dari Gangguan, Serma Muhammad Nasir dan Serka Ardi Syam Patroli Rutin Disejumlah Titik Lokasi Drilling PT PHR Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

2

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

3

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

4

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

5

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

6

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan