MENU TUTUP

Jangan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan, Ini Sanksinya

Selasa, 31 Desember 2024 | 22:03:18 WIB Dibaca : 356 Kali
Jangan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan, Ini Sanksinya

Inhu, Catatanriau.com | Penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan. Pada Selasa, 24/12/2024, Polres Inhu menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran pada Selasa, 31/12/2024 di kantornya menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Pelanggaran ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pada saat patroli rutin di Desa Lirik, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Innova hitam tanpa TNKB mendahului mobil patroli lalu lintas yang sedang melintas dari arah Pekanbaru menuju Rengat. Melalui pengeras suara, petugas menghimbau pengemudi untuk menepi. Namun, alih-alih berhenti, pengemudi justru mempercepat kendaraannya.

"Kami berusaha memberikan edukasi, namun respons pengemudi malah menghindar. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap aturan berkendara," ujar Aiptu Misran.

Dua hari kemudian, pada Jumat pagi, 26/12/2024, mobil yang sama kembali ditemukan tanpa TNKB, kali ini beriringan dengan Toyota Innova putih yang juga tidak menggunakan plat nomor. Untuk mencegah kendaraan kabur, petugas terpaksa membuat kemacetan sementara. Kedua kendaraan berhasil dihentikan, dan pengemudi dimintai keterangan.

Saat ditanya, pengemudi Toyota Innova hitam mengaku lupa memasang kembali TNKB setelah mencuci mobil. Namun, alasan tersebut tidak membebaskan pengemudi dari sanksi.

“Kami langsung memberikan tilang kepada pengemudi untuk memberikan efek jera, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” jelas Aiptu Misran.

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, lebih dari lima kendaraan telah ditilang karena pelanggaran serupa di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Lirik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1), kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

“Plat nomor adalah identitas kendaraan. Tanpa TNKB, kendaraan sulit teridentifikasi, dan ini dapat dimanfaatkan untuk kejahatan,” tambah Aiptu Misran. TNKB adalah identitas registrasi dari sebuah kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak ada yang ganda.

Kapolres Inhu, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan. Kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan bukan hanya demi keselamatan diri, tetapi juga demi ketertiban bersama.

“Jangan abaikan hal kecil seperti TNKB. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan,” tutup Aiptu Misran.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan menjadikan aturan lalu lintas sebagai panduan utama dalam berkendara.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Ketua LSM PDB Siak Minta Satpol PP Harus Berani Tindak Setiap Kegiatan Tanpa Legalitas

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Dumai Lakukan Audiensi Bersama PT.Wilmar Dumai

Jaga Keamanan Lingkungan Selama Pilkada di Tualang & Koto Gasib, Patroli Rutin Dilakukan Koramil 04/Perawang

Kalapas Pasir Pengaraian & Pejabat Struktural Mengikuti Deklarasi Janji Kerja

Danrem Hadiri Deklarasi Bersama Tertib Berlalu Lintas Dalam Mewujudakan Pemilu Damai Yang Berkeselamatan Tahun 2024

Polres Kampar Gelar Upacara PTDH Terhadap Satu Personel Yang Terbukti Langgar Kode Etik

Plt Pengurus PWI Riau Gelar Rekrutmen Calon Anggota Baru, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Pilkada Damai dan Keselamatan Berlalu Lintas di MAN 2 Kampar

Praka Rizky Laksanakan Gakplin di Pelabuhan Syahbandar Sungai Guntung

Kepengurusan Koperasi Perkasa Timur (KOPERTIM) Tidak Kunjung Selesai

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan