MENU TUTUP

Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008

Jumat, 13 Maret 2020 | 09:14:49 WIB Dibaca : 2169 Kali
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008


RUPAT – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik kepada Aparatur dan Masyarakat di Kecamatan Rupat, Kamis 12 Maret 2020 bertempat di aula Pertemuan Kantor Camat Rupat.

 

Sebelumnya Diskominfotik Bengkalis pada tahun 2019 telah menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bengkalis.

 

Untuk tahun 2020 Diskominfotik melaksanakan sosialisasi UU KIP  di empat titik kecamatan yaitu, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bengkalis.

 

“Kami dari Diskominfotik Kabupaten Bengakalis terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada semua aparatur dan masyarakat tentang Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008, atas keterbukaan penggelolaan informasi publik disetiap daerah,” kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis, saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik.

 

Ia juga menjelaskan keterbukaan informasi publik ini tidak perlu ada rasa kekhawatiran karena itu semua telah dijamin oleh UU KIP, terhadap data yang disampaikan kepada masyarakat.

 

“Jadi kepada semua peserta sosialisasi hari ini, kami ingin ingatkan bahwa kita juga harus paham dan mengerti tentang informasi apa yang harus disampaikan kepada publik serta informasi yang mana tidak seharusnya disampaikan ke publik,” terang Kabid PPIP.

 

Eri berharap dengan terbentuknya PPID di Desa dan Kelurahan dapat membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga aparatur di desa bisa bekerja dengan nyaman dan aman.

 

“Kita harus segera bentuk PPID tingkat desa dan kelurahan, supaya penggelolaan keterbukaan informasi publik bisa terlayani dengan baik, Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi,” ujarnya.

 

Acara sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau Didang Maulana dan Robby Hidayat, peserta sosialisasi BPD, UED-SP dan Bumdes berjumlah 75 orang terdiri dari 14 Desa dan 2 Kelurahan se-Kecamatan Rupat.(r)




Berita Terkait +

Serda Mayus Maruli Ajak Masyarakat Binaannya di Kampung Minas Timur Patroli Karhutla Dan Cek Kanal

Tak Secepatnya Menurun Harga Pola Jasa, Kades Suka Maju Akan Dilaporkan Keranah Hukum

Posko Perbatasan Batin Solapan Terus Lakukan Pemeriksaan Bagi Mobil Yang Melintasi Perbatasan

Kapolres Kampar Persiapkan Personil untuk Pengamanan Pilkada Dengan Latihan Menembak

SMP MUHAMMADYAH KANDIS TERUS BERBENAH

Penguatan Binter SKK Migas di Area 2 PT PHR, Sertu Nuril Zapri & Serda Sugiarto Patroli & Komsos

Tancap Gas, Kapolsek Bangkinang Barat Langsung Beri Himbauan Pemilu Damai 2024

Panwascam Kandis Berikan Warning Kepada ASN, Kades Serta Perangkat Kampung Untuk Jaga Netralitas

Wabup Rohul Secara Resmi Buka Acara Sosialisasi FPK Rohul

Serda M Maruli Sambangi Warga Yang Tengah Nongkrong Komsos Tentang Bahaya Narkoba di Minas Timur 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

2

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

3

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

4

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan

5

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

6

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110