Gelar Sosialisasi di Minas, Bawaslu Siak Minta Masyarakat Aktif Ikut Awasi Pelanggaran Dan Laporkan Jika Ada Temuan

Siak, Catatanriau.com | Gandeng Bawaslu dan Tim Gakumdu Kabupaten Siak, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Minas menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di gedung rapat Kantor Camat Minas, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (11/09/2024) siang.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Camat Minas Nurfa Octolita SE diwakili Sekcam Rudi Hartono SIP itu juga tampak dihadiri oleh Ketua Panwaslu Minas Taufik SThi, Anggota Bawaslu Siak Ikhsan Parulian Harahap S,SY, Perwakilan Polres Siak, Lurah Minas Jaya Apridesta SE, tokoh masyarakat, OKP, sejumlah siswa siswi SMA/K yang telah miliki hak pilih dan puluhan tamu undangan lainnya.

Sekcam Minas Rudi Hartono SIP dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang sangat positif, sebab kata dia, dengan adanya hal itu, para peserta yang hadir akan mendapatkan ilmu tentang pilkada berupa aturan apa yang boleh dan tidak boleh.
"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kita mendapatkan pemahaman tentang pelaksanaan Pilkada," kata Rudi Hartono singkat dalam sambutannya.
Sementara itu Taufik Selaku ketua Panwaslu Minas mengatakan bahwa pihaknya berharap sosialisasi yang dilaksanakan itu bisa sampai kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Minas.
"Oleh sebab itu, kami mengundang seluruh perwakilan elemen masyarakat, baik dari tokoh agama, tokoh adat, OKP, Lurah dan lain sebagainya," kata Taufik.
Pantauan awak media kegiatan itu difokuskan untuk mensosialisasikan tentang pengawasan, pencegahan pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu dan penindakan penegakan hukum pilkada tahun 2024 yang nantinya dilakukan oleh tim Gakumdu dari Polres dan Kejari Siak.
Seperti pencegahan pelanggaran administrasi, berupa klarifikasi faktual ijazah dari masing-masing bakal calon kepala daerah, kemudian pencegahan pelanggaran kode etik, pencegahan pelanggaran mony politik, pencegahan politik unsur sara seperti berkampanye menggunakan agama, kesukuan maupun golongan tertentu dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian juga tampak diadakan sosialisasi tentang undang-undang ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah yang narasumbernya dari perwakilan tim Gakumdu Polres Siak.
"Jika ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran mony politik, politik unsur sara dan pelanggaran netralitas ASN dengan bukti yang akurat kami minta untuk silahkan dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan atau ke Bawaslu, kami menjamin nama pelapor akan dirahasiakan oleh tim Gakumdu di Polres dan Kejari Siak," imbuh Ikhsan Parulian Harahap.***
Laporan : Idris Harahap